ERA.id - Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat menangani kasus dugaan inses seorang bapak berinisial WD (38) terhadap anak gadisnya yang kini sudah berusia 10 tahun.
"Dari penanganan kasus ini, terduga pelaku WD punya kartu kuning rumah sakit jiwa, dan memang dari hasil konfirmasi ke rumah sakit jiwa, dia ini betul sempat ada terakhir kontrol tahun 2021, setelah itu tidak pernah lagi," kata Aiptu Sri Rahayu, Kasubnit PPA Satreskrim Polresta Mataram di Mataram, Jumat kemarin.
Terduga pelaku ke hadapan polisi sudah mengakui bahwa dirinya memperkosa anak gadisnya secara berkala sejak tiga tahun silam.
"Ngakunya, yang bersangkutan ini melakukan karena merasa dapat bisikan-bisikan, dan perceraian dengan istrinya karena pernah dapat bisikan disuruh cekik," ujarnya.
Atas adanya informasi tersebut, Sri mengatakan pihaknya harus memastikan terlebih dahulu kondisi kejiwaan terduga pelapor sebelum melanjutkan rangkaian penyelidikan.
Dalam upaya ini, kepolisian menyerahkan terduga pelaku WD ke Rumah Sakit Mutiara Sukma Mataram dengan tujuan observasi kejiwaan.
"Jadi, yang bersangkutan sekarang sudah kami titipkan ke rumah sakit jiwa. Informasinya akan dilakukan observasi kejiwaan dalam dua pekan ke depan," ucap dia.
Sembari menunggu hasil dari rumah sakit jiwa, kepolisian kini mendalami keterangan saksi korban, kakak kandung korban, dan ibu kandung korban.
Lebih lanjut, Sri menegaskan bahwa kondisi psikologis korban turut menjadi atensi kepolisian. Keberadaan korban kini sudah dititipkan kepada pamannya.
"Soal ini kami sudah berkoordinasi dengan LPA (lembaga perlindungan anak) dan dinsos (dinas sosial). Korban sudah dapat pendampingan," katanya.