ERA.id - Kepolisian Musi, Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) memeriksa empat orang terkait kasus pengancaman dokter spesialis di RSUD Sekayu. Kasus ini pun akan naik ke penyidikan dalam waktu dekat.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan Polres Musi Banyuasin telah memeriksa empat orang saksi terkait kasus tersebut. Penyidik Polres Musi Banyuasin juga melakukan olah TKP untuk menyelidiki peristiwa tersebut.
"Semoga dalam waktu dekat setelah proses penyelidikan kasus ini bisa dilanjutkan ke proses penyidikan," kata Nandang, dikutip Antara, Jumat (15/8/2025).
Ia menjelaskan kasus tersebut akan terus berlanjut di Polres Muba. Dalam perkara itu terlapor yang merupakan keluarga pasien dikenakan pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dan ancaman kekerasan.
"Masyarakat tidak perlu khawatir, karena proses penyelidikan kasus pemaksaan dengan ancaman kekerasan ini akan terus berjalan dan tentunya akan diawali dulu dengan penyelidikan. Konstruksi pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah pasal 335 KUHP yakni pemaksaan dengan ancaman kekerasan," tegasnya.
Sebelumnya, peristiwa bermula ketika keluarga pasien diduga memaksa dr. Syahpri melepas masker saat memeriksa pasien di ruang ICU VIP RSUD Sekayu.
Menurut dr. Syahpri, tindakan itu mengancam keselamatannya sebagai tenaga medis dan bertentangan dengan protokol kesehatan, karena dirinya telah bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) rumah sakit.