ERA.id - Sebanyak 29 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulawesi Selatan yang terjadi saat aksi massa berujung ricuh pada 29-30 Agustus 2025 lalu.
Para pelaku berasal dari latar belakang berbeda, mulai dari mahasiswa, pelajar, juru parkir, buruh bangunan, hingga petugas kebersihan. Polisi juga mencatat ada tersangka yang berstatus pengangguran.
Berdasarkan data Ditreskrimum Polda Sulsel, 14 orang tersangka terdiri dari 13 dewasa dan 1 anak di bawah umur terkait pembakaran gedung DPRD Sulsel. Sedangkan 15 orang lainnya, 10 dewasa dan 5 anak di bawah umur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran gedung DPRD Makassar.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain rekaman video dalam flashdisk, foto-foto, tiga unit handphone, kulkas, bambu, sekop, hingga batu. Di halaman parkir Polda Sulsel juga terlihat satu mobil pikap bermuatan pagar besi yang diduga hasil dari kericuhan.
Sebelumnya, polisi sempat merilis 11 orang tersangka dalam kasus yang sama. Namun jumlah tersebut bertambah seiring perkembangan penyidikan.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan para tersangka dijerat pasal berbeda sesuai perannya. Tersangka pengeroyokan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.
"Untuk pencurian dengan pemberatan dijerat Pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara, sementara pencurian biasa diancam maksimal 5 tahun penjara atau denda," ungkap Didik, Jumat (5/9/2025).
Sedangkan tersangka kasus pembakaran dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman berat, mulai dari 12 hingga 15 tahun penjara, seumur hidup, bahkan maksimal 20 tahun penjara.