ERA.id - Seorang warga Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Sujady (55) ditangkap atas kasus penjagalan kucing. Ia ditangkap setelah menyembelih lebih dari 100 ekor kucing untuk dijual.
Kasat Reskrim Iptu Irawan Adi Candra mengatakan pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah mendapat laporan dan viral di media social. Pelaku ditangkap di Hotel Telaga Biru dengan sejumlah barang bukti.
"Barang bukti yang kami amankan antara lain satu ekor kucing jenis Anggora, dua bilah pisau tanpa izin, serta KTP atas nama pelaku. Dari keterangan saksi, pelaku ini sempat menjual daging kucing tersebut kepada masyarakat,” kata Irawan dalam keterangan resminya, Minggu (7/9/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sudah menjalankan aksinya selama empat bulan. Selama periode itu, ia telah menyembelih lebih dari 100 ekor kucing.
Kucing-kucing tersebut didapatkan dengan cara mencuri maupun menangkap yang berkeliaran di permukiman warga. Pelaku mengaku menjual daging kucing itu seharga Rp100 ribu per kilogram.
"Saya jual Rp100 ribu per kilo. Tapi saya jual Rp120 ribu tapi ditawar jadi Rp100 ribu per kilo. Biasanya satu kucing (menghasilkan daging) 1,5 kilo," ungkap pelaku.
Atas kejadian ini, pelaku dikenakan pasal berlapis Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam pasal 2 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara, pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Selain itu juga pasal 302 ayat 2 KUHP tentang kekerasan terhadap hewan," tambah Irawan.
Lebih lanjut, Polisi mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kucing peliharaan untuk segera melapor ke Polres Pagaralam.
"Kami minta masyarakat yang merasa kehilangan kucing agar tidak segan melapor, guna menindaklanjuti kasus ini,” tegas Iptu Irawan.