ERA.id - Ada empat polisi bengis dari Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi tersangka usai mereka mengeroyok seorang pemuda berinisial KAS (23), warga Kelurahan Pitak dalam ruangan unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai.
Semuanya dimulai pada Minggu pukul 03.00 Wita, Minggu silam. Saat itu korban dan teman-temannya menuju toko kelontong untuk membeli mi instan. Di jalan, pelaku yang bermotor berpapasan dengan korban, menghentikan laju motornya, lalu mengajak korban berkelahi.
Mendengar itu, korban menolak. Anehnya, sehabis itu mobil patroli polisi tiba dan membawa korban ke kantor Polres Manggarai. Di kantor polisi itulah, kejadian keji dilakukan polisi beramai-ramai.
"Langsung ditahan di ruang tahanan Polres Manggarai," kata Wakapolres Manggarai, Kompol Mei Charles Sitepu, Selasa silam.
Sebenarnya enam orang diangkat sebagai tersangka, terdiri atas empat orang anggota polisi aktif Polres Manggarai yang berinisial AES, MN, B, dan MK serta dua tersangka lainnya adalah pegawai harian lepas (PHL) di lingkungan Polres Manggarai berinisial PHC dan FM.
Mei menjelaskan kasus tersebut dilaporkan keluarga korban ke Polres Manggarai. "Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reskrim Polres Manggarai bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan hingga dinaikkan ke tahap penyidikan," katanya.
Atas perbuatannya, lanjut dia, para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 2 Jo 351 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Ia menambahkan tidak hanya menjalani proses pidana umum, empat anggota polisi yang terlibat dalam kasus tersebut akan menghadapi sidang kode etik profesi Polri. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, mereka terancam dipecat.
“Pidana umum tetap jalan, setelah itu baru proses etik, kami ingin memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan penyidikan kasus penganiayaan tersebut dilakukan secara transparan dan profesional.
“Tidak ada diskriminasi, intimidasi atau upaya menutup-nutupi dan semua proses dilakukan sesuai prosedur hukum, fakta di lapangan sudah jelas, sehingga kami berani menetapkan enam tersangka, termasuk anggota kami sendiri,” ungkapnya.
Ia menjelaskan Kapolres Manggarai AKBP Hendri Syaputra telah menemui keluarga korban untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung.
Seksi Kedokteran Kepolisian dan Kesehatan Kepolisian Polres Manggarai terus memantau kondisi kesehatan korban yang kini masih menjalani perawatan di RSUD Ruteng.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayai proses hukum kasus penganiayaan yang sedang berlangsung di Polres Manggarai.
“Kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak terulang kembali, kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara terbuka, profesional, dan akuntabel,” katanya.