Siswi SMK di Sulsel Dipaksa Aborsi Janin 8 Bulan oleh Ibu Pacarnya

| 17 Sep 2025 07:27
Siswi SMK di Sulsel Dipaksa Aborsi Janin 8 Bulan oleh Ibu Pacarnya
Ilustrasi janin. (Antara)

ERA.id - Kasus aborsi paksa menghebohkan Bulukumba, Sulawesi Selatan. NU (16), seorang siswi SMK, dipaksa menggugurkan kandungannya yang sudah berusia delapan bulan oleh ibu pacarnya, NR (49).

Peristiwa itu terjadi pada Kamis malam, (4/9/2025). NU diajak bertemu oleh NR di sebuah indekos di Kecamatan Ujung Bulu. Di sana, NU diintimidasi agar menggugurkan janin hasil hubungannya dengan RA (17), pacarnya sendiri.

“Usia kandungan saat digugurkan diperkirakan delapan bulan. Pelaku utama adalah ibu pacar korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, Selasa (16/9/2025)

NR tidak bertindak sendiri. Ia bekerja sama dengan SS (43), penjaga indekos yang menyediakan tempat, memesan obat, sekaligus memanggil bidan HF (33) untuk melakukan tindakan aborsi dengan bayaran Rp300 ribu.

Setelah itu, janin malang tersebut dikuburkan oleh RA bersama kakaknya, RS (28), di belakang rumah salah satu tersangka di Desa Salemba, Kecamatan Ujung Loe.

Rahasia itu akhirnya terbongkar setelah NU memberanikan diri melapor kepada orang tuanya pada 10 September. Keluarga korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.

“Kita langsung bergerak cepat mengamankan para pelaku dan mengevakuasi janin korban ke rumah sakit untuk divisum,” jelas Ali.

Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni NR (49), SS (43), HF (33), RA (17), dan RS (28). Empat di antaranya sudah ditahan, sementara RS masih buron.

Para tersangka dijerat Pasal 77A jo Pasal 45A Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 428 ayat (1) huruf a Undang-Undang Kesehatan jo Pasal 55, 56 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

Rekomendasi