ERA.id - Seorang pria berinisial AG (45) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah dilaporkan mencabuli anak kandungnya sendiri sejak korban masih berusia 11 tahun.
Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaeman membenarkan penangkapan tersebut, Rabu (8/10/2025). Menurutnya, kasus ini terungkap setelah korban melapor ke pihak berwajib dengan ditemani seorang teman dekat.
Dari hasil pemeriksaan, AG mengaku telah berbuat keji itu sejak tahun 2016 hingga korban berusia 17 tahun.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bachtiar menambahkan, tim penyidik masih mendalami kronologi kasus serta motif pelaku.
Ia menegaskan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum sekaligus pemulihan psikologis bagi korban.
"Saat ini mungkin lebih fokus untuk pemulihan psikologis korban," ujar Bachtiar kepada ERA, Rabu (8/10/2025)
Bachtiar juga menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan PPA provinsi dan kabupaten.
"Kami memastikan proses hukum terhadap AG akan berlanjut sesuai undang-undang dan korban mendapatkan perlindungan serta keadilan maksimal, " pungkasnya.