ERA.id - Polretabes Bandung meringkus dua kakak kandung berinisial DI dan BS yang mengeroyok adik bungsunya, Bernadin Prawira, hingga tewas pada Sabtu (1/11) di rumahnya, di Kelurahan Kebonjuruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengungkapkan kejadian tersebut bermula dari laporan masyarakat. Dari info yang dihimpun, insiden berawal dari pelaku yang kesal karena korban kerap pulang tengah malam dalam kondisi mabuk dan mengamuk di rumah, hingga memicu terjadinya penganiayaan.
“Akhirnya para tersangka mengeroyok,” kata dia di Bandung, Senin (3/11/2025).
Ia mengatakan kedua pelaku awalnya mengaku kepada petugas bahwa adiknya meninggal karena hal yang wajar. Namun berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan korban mengalami luka-luka akibat penganiayaan.
“Tapi kami tetap melaksanakan penyelidikan, mengecek CCTV dan ternyata setelah dibuktikan bukan meninggal wajar, tapi memang ada penganiayaan,” katanya.
Budi mengungkapkan pelaku menusukkan pisau ke kepala adiknya hingga sang adik kehabisan darah dan meregang nyawa.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 3, Pasal 338 KUHP, Pasal 170 ayat 2 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara.