ERA.id - Polresta Cirebon, Jawa Barat, mengamankan 14 pelaku yang terlibat aksi tawuran untuk konten media sosial, dari hasil razia intensif selama sepekan terakhir pada Oktober-November 2025.
“Selama satu minggu terakhir kami mengamankan 14 orang yang diduga melakukan aksi tawuran untuk konten,” kata Kepala Satreskrim Polresta Cirebon, Kompol I Putu Ika Prabawa, Selasa kemarin.
Ia mengatakan dari hasil penyelidikan, lima pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka sementara sembilan lainnya masih diperiksa lebih lanjut.
Ia menuturkan penangkapan tersebut dilakukan di sejumlah lokasi berbeda, terutama di kawasan Arjawinangun dan Plered, Cirebon.
Dalam operasi tersebut, pihaknya menyita 10 unit sepeda motor dan 11 bilah senjata tajam dari para pelaku untuk dijadikan barang bukti. “Aksi tawuran ini sudah kami tangani dengan menyita beberapa barang bukti,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Putu, diketahui kelompok pemuda tersebut berkomunikasi melalui media sosial untuk mengatur pertemuan dan merekam adegan tawuran seolah nyata.
Ia menegaskan meski aksi tersebut untuk konten, namun soal kepemilikan senjata tajam tetap diproses hukum karena membahayakan masyarakat.
Menurut dia, senjata yang diamankan juga ukurannya besar dan panjang, sehingga bisa melukai siapa pun yang terkena sabetannya. “Walaupun sifatnya konten, karena mereka menguasai senjata tajam, tetap kami proses hukum. Kepemilikan sajam ini jelas meresahkan,” ujarnya.
Meski tidak ada korban luka, lanjut dia, para pelaku tetap dijerat pasal kepemilikan senjata tajam dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.
Putu mengimbau orang tua dan pihak sekolah, agar lebih mengawasi aktivitas anak-anak di luar rumah maupun di media sosial.
“Masa depan mereka masih panjang. Kami harap orang tua dan guru lebih aktif mengawasi agar anak-anak tidak terjerumus ke hal-hal seperti ini,” ucap dia.