Kesal Ditegur Tak Ikut Tahlilan, Anak di Jember Hantam Ibu Pakai Besi hingga Tewas

| 06 Nov 2025 09:08
Kesal Ditegur Tak Ikut Tahlilan, Anak di Jember Hantam Ibu Pakai Besi hingga Tewas
Ilustrasi pembunuhan. (Pixabay)

ERA.id - Polisi menangkap IG (37) yang menganiaya ibu kandungnya bernama Susiati (62) hingga tewas di rumahnya di Desa Kertonegoro, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

"Peristiwa itu berawal ketika korban (ibu) datang ke rumah anaknya IG yang berada di sebelah rumahnya untuk mengantarkan makanan di Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah pada Selasa (4/11) malam," kata Kapolsek Jenggawah, AKP Eko Basuki dalam keterangannya di Mapolsek Jenggawah, Rabu kemarin.

Korban menegur anaknya karena tidak ikut acara tahlil memperingati tujuh hari wafat kakeknya, sehingga hal tersebut membuat tersangka marah hingga memukul ibunya berkali-kali hingga tewas menggunakan besi alat pemanas vulkanisir (tambal ban).

"Tetangga korban berupaya untuk mengamankan pelaku dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Jenggawah yang selanjutnya Kanit Reskrim dan anggota berhasil menangkap pelaku," tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa motif tersangka membunuh korban yakni kesal karena tersangka sering sekali dimarahi oleh korban yang juga ibu kandungnya.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan alat pemanas vulkanisir, KTP tersangka, dua telepon genggam milik tersangka dan satu buah timba warna merah sebagai barang bukti dalam kasus penganiayaan berat tersebut.

"Berdasarkan keterangan keluarga dan warga sekitar, pelaku diduga mengalami depresi berat usai bercerai dari istrinya. Beberapa hari sebelum kejadian, perilakunya diketahui tidak stabil dan sering berbicara sendiri," katanya.

Untuk itu, polisi akan memeriksa pelaku bersama petugas kesehatan untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku yang tega menganiaya ibu kandungnya hingga meninggal dunia.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Rekomendasi