Bupati Sidoarjo Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Penipuan Rp28 M, Kasus Naik Penyidikan

| 21 Jan 2026 16:55
Bupati Sidoarjo Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Penipuan Rp28 M, Kasus Naik Penyidikan
Dimas Yemahura Alfarauq (kanan) di Bareskrim Polri, Rabu (21/1/2026).

ERA.id -  Bupati Sidoarjo, Subandi dan anaknya, M Rafi Wibisono yang juga anggota DPRD Sidoarjo dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan Rp28 miliar. Laporan itu telah naik ke tahap penyidikan.

"Alhamdulillah Bareskrim Polri menyatakan perkaranya sudah naik pada tingkat penyidikan. Hari ini saya menerima pemberitahuan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)," ujar korban, Dimas Yemahura Alfarauq di Bareskrim Polri, Rabu (21/1/2026).

Kasus ini teregister dengan nomor LP/B/451/IX/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 16 September 2025. Subandi dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP. Tahapan perkara naik penyidikan tertuang melalui surat SP.Gas. Sidik/70.2b /I/RES.1.11./2026/Dittipidum tertanggal 20 Januari 2026.

Dimas menjelaskan kasus bermula ketika Subandi bersama anaknya melakukan penipuan dengan modus investasi perumahan terhadap kliennya. Keduanya menjanjikan adanya rencana pembangunan proyek perumahan dan meminta dana investasi.

"Setelah dilakukan pendistribusian dana investasi, ternyata dana investasi tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan sampai dengan saat ini," jelasnya.

Ia mengatakan sejak menerima dana investasi sebesar Rp28 miliar dari kliennya pada 2024 lalu, rencana pembangunan komplek perumahan itu tidak kunjung terealisasi sampai saat ini.

"Dijanjikan oleh dia itu akan dibangun oleh developer yang akan menghasilkan keuntungan jika dibangun perumahan. Tapi sampai dengan saat ini tidak ada perumahan, masih berupa pesawahan, dan tidak pernah ada pembangunan proyek developer," jelasnya.

Dimas menyebut kliennya sudah berulang kali melayangkan somasi terhadap Subandi dan Rafi, namun tidak kunjung mendapatkan jawaban.

Oleh karenanya, dia berharap kasus itu dapat segera diusut tuntas dan penyidik Bareskrim Polri segera menetapkan Subandi dan anaknya sebagai tersangka.

"Total kerugian yang cukup besar tentu ini sangat-sangat memprihatinkan karena perlu diketahui klien kami mengalami kerugian sebesar Rp28 miliar," jelasnya.

Dia juga berharap agar korban-korban penipuan investasi lainnya berani melapor dan tidak takut terhadap status Subandi sebagai Bupati.

Rekomendasi