ERA.id - Bareskrim Polri membantah jika melakukan gelar perkara ulang di kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Rizky alias Eky di kawasan Cirebon pada 2016 silam.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan pihaknya akan melakukan gelar perkara awal terkait laporan terhadap Aep dan Dede yang diduga memberikan keterangan palsu di kasus pembunuhan Vina.
"Kita melaksanakan gelar awal, di mana ini adalah proses dimulainya penyelidikan," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Gelar perkara awal ini akan dilakukan untuk mengetahui permasalahan ataupun objek yang dilaporkan. Melalui proses penyelidikan, penyidik akan mendalami ada tidaknya dugaan pidana di laporan ini.
"Kalau terjadi tindak pidana akan dinaikkan kepada penyidikan," ujarnya.
Ketika kasus sudah naik ke tahap penyidikan, jenderal bintang satu Polri ini mengatakan penyidik akan mencari bukti-bukti untuk mentersangkakan seseorang yang diduga melakukan pidana.
Sebelumnya, keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina melaporkan Aep dan Dede Riswanto ke Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (10/7) kemarin
Aep dan Dede merupakan saksi di persidangan terpidana kasus pembunuhan Vina. Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 10 Juni 2024. Keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 242 KUHP.
"(Aep dan Dede dilaporkan dengan Pasal) 242 KUHP mengenai keterangan palsu," kata pengacara keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina, Roely Panggabean di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (10/7).