Kasus Suami Kejar Penjambret Istri hingga Kecelakaan dan Tewas di Sleman Hampir Pasti Disetop

| 27 Jan 2026 07:10
Kasus Suami Kejar Penjambret Istri hingga Kecelakaan dan Tewas di Sleman Hampir Pasti Disetop
Ilustrasi kecelakaan. (Unsplash)

ERA.id - Viral kasus seorang suami bernama Hogi Minaya di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menabrak penjambret yang merampas harta istrinya hingga tewas pada April 2025.

Istri Hogi namanya Arsita Minaya (39). Dia ditimpa celaka saat sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Laksda Adisutjipto Depok, Sleman. Saat itu, Hogi memantau istrinya dengan mobil, posisinya di belakang samping kanan motor istrinya.

Tiba-tiba tas Arsita dirampas, Hogi pun secara spontan mengejar pelaku berinisial RDA dan RS, keduanya warga Sumatera. Dalam aksi pengejaran, terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan dua pelaku jambret tewas karena menabrak trotoar.

Belakangan, Hogi didakwa bersalah dan menjadi tersangka oleh kepolisian. Kasus ini langsung mengundang kritik publik. Banyak yang beranggapan, Hogi mestinya tak boleh karena itu bagian dari membela diri.

Lama-kelamaan suara sumbang dalam kasus ini makin membesar, Kejaksaan Negeri Sleman pun langsung mengambil jalan "Restorative Justice" atau jalan damai pada Senin kemarin. Kejari menemui tersangka Hogi dan keluarga korban.

"Dalam pertemuan tersebut kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah itu dengan RJ. Alhamdulillah kedua belah pihak setuju untuk dilakukan penyelesaian menggunakan RJ," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto.

Ia mengatakan, dalam pertemuan tersebut kedua belah menyatakan saling memaafkan dan sudah saling menyadari bahwa kejadian sudah berlalu dan mereka ke depan berupaya menyelesaikan dengan RJ.

"Meski telah sepakat RJ, namun bentuk perdamaiannya seperti apa belum ditentukan, kedua penasehat hukum akan masih akan berembug lebih lanjut. Perdamaian masih akan dikonsultasikan dan dikomunikasikan lagi antara para penasehat hukum. Baik penasehat hukum tersangka maupun korban. Mudah-mudahan dua tiga hari ke depan sudah ada kesepakatan keputusannya," katanya.

Bambang mengatakan, dalam kasus ini tersangka Hogi yang dijerat dengan Pasal 310 UU Lalu Lintas memang memenuhi syarat untuk dilakukan RJ.

"Prinsipnya, memenuhi syarat untuk dilakukan RJ, pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga disampaikan, ini kasus Hogi bisa diupayakan RJ," katanya.

Dengan dicapainya kesepakatan penyelesaian melalui RJ tersebut Kejari Sleman juga menindaklanjuti dengan melepas gelang GPS yang terpasang di kaki Hogi Minaya (44). "Secara teknis gelang GPS akan dilepas," katanya.

Bambang mengatakan terkait pihaknya memasang gelang GPS di kaki kanan Hogi karena warga Kalasan, Kabupaten Sleman tersebut merupakan tahanan kota, di mana dalam penahanan tersangka tidak ditempatkan di rutan sehingga wajib melapor secara rutin dan tidak boleh keluar kota tanpa izin.

"Yang bersangkutan memang dilakukan penahanan kota. Makanya kami pasangi alat pengawasan elektronik, detection kit," katanya.

Rekomendasi