Hantam Bocah hingga Tewas, Polisi Tual Bripda Mesias: Marah ke Saya, Jangan ke Polri

| 25 Feb 2026 06:20
Hantam Bocah hingga Tewas, Polisi Tual Bripda Mesias: Marah ke Saya, Jangan ke Polri
Bripda Mesias, tersangka penganiaya siswa di Tual, minta maaf di hadapan sidang kode etik, di Ambon.

ERA.id - Anggota Brimob Bripda Mesias Viktor Siahaya (MS), penganiaya pelajar Madrasah Tsanawiyah di Kota Tual hingga tewas, memohon maaf kepada keluarga korban dan masyarakat usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Maluku, Selasa kemarin.

"Saya lalai, saya tidak berpikir panjang dampak yang akan terjadi akibat kelalaian saya. Saya tidak punya niat sekecil apa pun untuk menganiaya, apalagi sampai menghilangkan nyawa korban," kata Bripda MS di Ambon, Selasa.

Permohonan maaf dan pengakuan lalai itu disampaikan langsung di hadapan Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin Kepala Bidang Propam Polda Maluku Kombes Pol. Indera Gunawan.

"Saya juga memohon maaf kepada institusi Polri dan Korps Brimob yang saya banggakan. Karena perbuatan saya, nama baik institusi menjadi jelek di mata masyarakat," ujarnya.

Kepada masyarakat Kota Tual, khususnya masyarakat Kei, Bripda Mesias siap menerima seluruh konsekuensi hukum dan etik atas perbuatannya.

"Saya memohon maaf kepada masyarakat Tual, terutama masyarakat Kei, karena perbuatan saya telah menyakiti hati masyarakat. Saya siap menerima konsekuensi apa pun atas kelalaian saya saat melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Tolong lampiaskan semua kemarahan kepada saya, jangan kepada institusi ini. Ini perbuatan saya," katanya menambahkan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi menegaskan bahwa sidang etik merupakan mekanisme internal untuk menilai pelanggaran disiplin dan kode etik profesi.

Proses pidana terhadap Bripda MS tetap berjalan secara terpisah dan independen sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan untuk menjawab sorotan publik yang menuntut transparansi penanganan kasus dan memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap aparat penegak hukum yang terlibat tindak pidana.

Rekomendasi