ERA.id - Heboh seorang pejabat eselon II di Kota Banda Aceh menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran syariat Islam karena gay atau berhubungan sesama jenis.
"Berdasarkan bukti awal yang cukup, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk 20 hari dimulai dari kemarin," kata Kepala Satpol PP/WH Banda Aceh, M Rizal, dalam jumpa pers di Banda Aceh, Selasa silam.
Adapun pejabat eselon II Pemkot Banda Aceh yang ditangkap tersebut berinisial F (58), sedangkan pria lainnya AM (22) yang merupakan mahasiswa dari salah satu universitas swasta di Banda Aceh. Keduanya ditangkap pada Rabu (12/8) sekitar pukul 18.50 WIB, di kantornya.
Keduanya diduga telah melakukan pelanggaran Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dan terancam hukuman cambuk.
"Maka petugas membawa keduanya ke kantor satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh untuk dimintai keterangan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Dia menuturkan, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang, dan salah satunya adalah kasur lipat yang diduga berkaitan dengan perkara ditangani.
"Barang bukti lainnya belum bisa disampaikan hari ini karena masih dalam penyidikan," ujarnya.
Kemudian untuk perbuatan keduanya apakah sudah berulang atau tidak, Satpol PP WH/Banda Aceh memastikan ini merupakan yang pertama dilakukan.
"Kasur lipat salah satu yang kita amankan. Itu ada lainnya yang tidak mungkin kami ungkapkan ke publik karena ini masih berproses dalam penyidikan yang kita lakukan. Ini perbuatan pertama mereka," katanya.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh, Bachtiar menegaskan pihaknya memiliki komitmen tinggi dalam penegakan syariat Islam dan tidak memandang bulu.
"Tidak ada istilah tumpul ke atas, tajam ke bawah. Kita akan melakukan qanun jinayat untuk seluruh warga Aceh. Siapapun yang melakukan pelanggaran syariat Islam di Kota Banda Aceh," katanya.
Ia menegaskan Pemerintah Kota Banda Aceh juga bakal mengambil keputusan sesuai ketentuan perundang-undangan terhadap F yang merupakan salah seorang ASN pemerintah daerah setempat.
"Dilakukan penyelidikan sesuai dengan keputusan berlaku karena dia sebagai ASN, tentu ada pelanggaran kode etik dan disiplin," ujar Bachtiar.
Dalam kesempatan ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Banda Aceh, Emila Sovayana menyatakan bahwa Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal telah mencopot jabatan yang diemban terduga pelaku F.
"Yang bersangkutan telah diberhentikan dari tugas jabatannya, sesuai Surat Pemberhentian Wali Kota Nomor 800.1.6.2.114/8-2026," katanya.
Dia menambahkan dari segi kode etik dan disiplin ASN, yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran berat, sehingga pemerintah menindaklanjuti persoalan ini sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan berlaku.
"Kami juga telah membentuk tim pemeriksa pelanggaran disiplin yang diketuai oleh Sekda, dan kita berkoordinasi dengan BKN bagaimana tindakan (sanksi) yang jelas nantinya," tutur Emila Sovayana.