ERA.id - Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan tak senang dengan tuduhan yang menilai masyarakat peladang yang menyebabkan kebakaran hutan di daerahnya.
Padahal, semua itu ulah korporasi. Makanya perusahaan yang membakar lahan di wilayah konsesinya akan dikenai sanksi tegas, mulai dari evaluasi hingga pencabutan izin usaha.
"Kami akan berkoordinasi dengan kepolisian dan penegak hukum agar ditindak tegas. Bahkan, bila perlu, izinnya dievaluasi sampai kepada pencabutan izin," kata Krisantus Kurniawan di Pontianak, Selasa silam.
Ia mengatakan perusahaan memiliki tanggung jawab untuk menjaga lahan konsesinya, termasuk memastikan kegiatan pembukaan dan pembersihan lahan yang tak memicu kebakaran.
"Selama ini peladang selalu jadi kambing hitam. Tapi, jujur saya katakan, yang menyebabkan kebakaran itu bukan peladang, tetapi memang korporasi," ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan pemerintah tetap menerapkan prinsip praduga tak bersalah. Pemerintah belum dapat menyimpulkan suatu kebakaran dilakukan secara sengaja sebelum terdapat hasil pengawasan dan proses penegakan hukum.
"Kalau kita bilang disengaja atau tidak, belum bisa kita simpulkan. Yang jelas, kita akan mengawasi ketat," katanya.
Ia mengatakan apabila ditemukan indikasi pelanggaran oleh perusahaan, Pemprov Kalbar akan berkoordinasi dengan kepolisian dan aparat penegak hukum untuk memastikan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Krisantus, pengawasan tersebut penting untuk mencegah munculnya titik api yang dapat berkembang menjadi karhutla dan menimbulkan kabut asap. Dampaknya tidak hanya terhadap lingkungan, tetapi juga kesehatan masyarakat.
"Asap ini untuk kesehatan seluruh umat manusia. Bukan hanya di Kalbar, tetapi seluruh umat manusia di dunia memerlukan oksigen dan udara yang bersih agar kita menjadi sehat," ujarnya.
Di sisi lain, Krisantus mengatakan aktivitas berladang yang dilakukan masyarakat secara turun-temurun memiliki karakteristik berbeda dengan pembukaan lahan dalam skala luas oleh korporasi.
Ia menyebut masyarakat di pedesaan memiliki pengetahuan lokal dalam mengelola lahan untuk berladang, termasuk dalam mengendalikan area pembakaran agar tidak meluas.
"Sekarang ini kalau orang berladang, tidak ada yang dua hektare-dua hektare lagi. Saya tahu betul di kampung, mereka tidak memiliki lahan yang luas lagi," tuturnya.
Menurut dia, berladang telah menjadi bagian dari mata pencaharian masyarakat sejak dahulu dan pengetahuan dalam mengelola lahan tersebut diwariskan antargenerasi.
"Nenek moyang sudah mengajarkan orang kampung berladang karena itu memang mata pencaharian mereka dari zaman dahulu kala. Mereka sangat pandai menjaga wilayah yang dibakar," katanya.
Pemprov Kalbar, lanjut Krisantus, akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas pembukaan dan pembakaran lahan untuk mencegah karhutla meluas sekaligus menjaga kualitas udara dan kesehatan masyarakat.