ERA.id - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyatakan meski telah menyandang jabatan baru sebagai Mensos, namun dirinya ingin meresmikan Jembatan Joyoboyo yang merupakan ikon Kota Surabaya.
"Saya cuma ingin ke Surabaya untuk meresmikan jembatannya Bu Erna (Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan). Saya buat jembatan itu ada air mancurnya, sayang kalau saya tidak meresmikannya," kata Risma Rabu (23/12).
Selain itu, ia juga mengaku ingin pulang ke Surabaya untuk meresmikan Museum Olahraga. Sebab, di museum itu nanti ada Jersey Rudi Hartono dan juga raketnya Alan Budi Kusuma.
"Saya ingin meresmikan itu untuk anak-anak Surabaya," katanya.
Keinginan Risma bisa saja dilakukan, asalkan ia dalam kapasitas sebagai Mensos atau warga Surabaya, karena bukan lagi Wali Kota Surabaya.
"Bu Risma dapat mempergunakan kapasitas lain dirinya. Entah sebagai Mensos, atau warga biasa Surabaya. Kalau sebagai walikota, jelas hal itu tidak diperkenankan Undang-Undang," ujar pengamat politik Ray Rangkuti saat dihubungi, Jumat (25/12/2020).
Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negera, menteri dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan (pasal 23 poin a) dan diperkuat oleh pasal 78 ayat (2) poin g UU No 23 Tahun 2014 yakni " diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan"
"Tapi jika Bu Risma masih tetap mempergunakan kapasitas wali kota, punya potensi melanggar 2 undang-undang," ucap Ray.
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sudah menunjuk Whisnu Sakti Buana sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya menggantikan Risma.
"Sudah ada perintah resmi dari Menteri Dalam Negeri sehingga per hari ini Pak Whisnu Sakti Buana menjabat Plt Wali Kota Surabaya," ujar Khofifah di Surabaya, Kamis.
Penunjukan WS, sapaan akrab Whisnu Sakti Buana, dilakukan usai Gubernur Khofifah menerima radiogram dari Kementerian Dalam Negeri nomor 131.35/7002/OTDA.