Tarik-Ulur Qanun Keuangan Syariah di Aceh, Anggota DPRA: Ini Produk Hukum Sah

| 27 Dec 2020 10:30
Tarik-Ulur Qanun Keuangan Syariah di Aceh, Anggota DPRA: Ini Produk Hukum Sah
Wakil Ketua Komisi 3 DPR Aceh Bidang Keuangan, Kekayaan Aceh dan Investasi Zaenal Abidin. (ANTARA/HO)

ERA.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Zaenal Abidin menegaskan penerapan Qanun (Perda) Lembaga Keuangan Syariah/LKS di daerah dengan julukan 'Serambi Mekkah' tak perlu ditunda.

“Implementasi Qanun LKS tidak perlu untuk ditunda penerapannya. Qanun ini merupakan sebuah produk hukum yang telah sah, disepakati oleh legislatif dan eksekutif secara bersama-sama,” kata Wakil Ketua Komisi 3 DPR Aceh Bidang Keuangan, Kekayaan Aceh dan Investasi Zaenal Abidin di Banda Aceh, Minggu (27/12/2020), seperti dikutip ANTARA.

Penegasan ini ia sampaikan terkait adanya surat Gubernur Aceh Haji Nova Iriansyah yang mengirimkan surat ke DPR Aceh beberapa hari lalu yang meminta agar penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah di Aceh ditunda.

Menurut Zaenal, dengan adanya penundaan penerapan qanun tersebut justru akan menimbulkan kesan bahwa pemerintah tidak komitmen dengan apa yang telah diputuskannya sendiri.

Padahal tidak ada alasan subtansial yang urgen untuk benar-benar menunda penerapan qanun ini, katanya.

Ia menyatakan proses penyusunan qanun tersebut sudah melaui proses legislasi yang baik didasarkan dengan kajian akademik yang kuat oleh para pakar dibidangnya.

Sehingga aspek positif dan implikasi negatif telah diperhitungkan dari awal termasuk ketidakseimbangan sistem ketika proses migrasi dari lembaga keuangan konvensional menuju syariah.

Namun yang perlu diperhatikan bahwa proses ini masih menyisakan waktu selama lebih kurang setahun lagi, katanya.

“Sehingga sangat prematur jika kemudian hanya karena kesalahan sistem sekali dua kali, pada satu dua bank tertentu, kemudian keputusan yang diambil adalah memperpanjang masa berlakunya dual banking system,” kata Zaenal menambahkan.

Padahal dengan fokus pada sisa masa waktu migrasi setahun lagi dapat mendorong lembaga keuangan syariah yang ada untuk terus memperbaiki seluruh layanannya dengan cepat.

Ia juga menyebut, turut memperhatikan dengan seksama, serius, dan hati-hati isu yang disampaikan oleh pihak-pihak yang meminta proses ini diperpanjang.

“Kita menangkap ada dua isu sentral yang sering dimunculkan disamping ada beberapa isu lain terkait dengan sistem serta berbagai isu lainnya secara nasional,” kata Zaenal.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera tersebut juga mengingatkan semua kalangan di Aceh agar mengingat khitah perjuangan Aceh dari dahulu, yang salah satu yang menjadi visi utamanya adalah pemberlakuan syariat Islam dalam seluruh aspek kehidupan.

Rekomendasi