ERA.id - Wali Kota Bandung Oded M Daniel melarang keras Warga Negara Asing Berlibur ke Kota Bandung. Pernyataan tersebut diungkapkan lantaran adanya varian baru dari COVID-19 yang cukup meresahkan belakangan ini.
Larangan yang berlaku di Kota Bandung, berdasarkan imbauan Pemerintah Pusat dimana mulai 1 Januari 2021 sampai 14 Januari 2021 setiap daerah di Indonesia menutup setiap akses warga negara asing yang datang, baik untuk berwisata maupun berlibur.
Pria yang kerap dipanggil Mang Oded tersebut mengatakan wajib mematuhi larangan yang berkiblat dari peraturan pemerintah pusat, agar memutus rantai penyebaran COVID-19 di setiap daerah yang memiliki tempat wisata, salah satunya Kota Bandung.
"Adanya varian baru dari virus COVID-19, membuat kita semakin hati-hati, apalagi setelah dianalisa risiko berbahaya dari varian tersebut 10 kali luput dari jenis virus sebelumnya," ungkap Mang Oded di Gedebage, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, rabu (30/12/2020).
Dirinya juga mengimbau kepada wisatawan asing, jangan datang dulu ke Bandung. Selain itu dirinya juga sudah mengatakan di setiap kesempatan agar warga Bandung juga tidak keluar rumah mulai akhir tahun sampai waktu yang sudah ditentukan pemerintah pusat.
"Kalaupun pas malam tahun baru ingin bermuhasabah di masjid, tahun ini muhasabahnya cukup di rumah agar tidak terpapar virus akibat kerumunan," tegas Oded.
Oded berharap, tidak ada lagi penyebaran virus COVID-19 yang sangat membahayakan, dan masyarakat tetap waspada terhadap virus ini.