ERA.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menyiapkan aturan untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pada surat edaran (SE) untuk perpanjangan PPKM ini akan diberlakukan mulai esok hari, Selasa (26/1).
Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Solo, Ahyani mengatakan jika surat edaran (SE) dari pemerintah pusat terkait dengan perpanjangan PPKM sudah dikeluarkan. Pada aturan ini dinilai cenderung lebih longgar dibandingkan pada PPKM tahap pertama yang dilaksanakan selama dua pekan kemarin.
”Kalau sekarang lebih longgar,” ucap Ahyani saat ditemui di ruangannya di Balai Kota Solo, Selasa (25/1).
Saat ini Pemkot Solo menyusun aturan yang sesuai dengan edaran dari pemerintah pusat. Namun pada aturan ini disesuaikan dengan kondisi di kota Solo. Dia merinci ada beberapa beberapa perbedaan dengan aturan yang sebelumnya.
Sektor yang mengalami perubahan yakni ritel dan pusat perbelanjaan. Kedua sektor ini jam operasionalnya berubah dari PPKM tahap pertama. Untuk ritel, akan dikembalikan sesuai dengan jam operasioanal dari masing-masing tempat usaha. Sedangkan untuk pusat perbelanjaan, jam tutup diundur satu jam menjadi pukul 20.00 WIB.
”Kalau sektor informal jam operasionalnya mengikuti masing-masing tempat usaha,” ucapnya.
- Mahfud MD: Dulu Siswi Dilarang Berjilbab, Sekarang Tak Boleh Balik Situasi
- BIG: Kampung Gunung Mas Bogor Belum Lepas dari Ancaman Banjir
- Fasilitas Karantina dan Tes PCR Covid-19 Gratis Bagi WNI dari Luar Negeri Dianggap Tak Tepat
- PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 8 Februari, Berikut Daerah yang Kena Imbasnya
Perubahan lainnya yang diatur yakni terkait dengan hajatan. Pada PPKM tahap pertama, Pemkot Solo melarang kegiatan hajatan sama sekali. Namun pada PPKM tahap kedua ini kegiatan hajatan diperbolehkan asalkan hanya di gedung dan tempat ibadah saja. Sedangkan hajatan yang digelar di rumah tidak diperbolehkan.
”Ijab, pemberkatan, ataupun di KUA boleh. Semua boleh asal di gedung, kapasitasnya pun hanya 25 persen,” ucapnya.
Meskipun diakuinya pada aturan PPKM tahap kedua ini lebih longgar, namun dia meminta masyarakat memperketat protocol kesehatan. ”Sekarang kalau semua diatur termasuk jamnya, tapi protokol kesehatannya tidak diperketat ya percuma. Kalau waktunya dipadatkan justru malah potensi mengundang kerumunan. Makanya kita beri ruang asal prokes dilaksanakan,” ucapnya.
Terkait evaluasi PPKM tahap pertama, dia mengakui belum ada hasil yang signifikan. Namun Ahyani mengakui jika ada pelandaian angka kasus Covid-19 di kota Solo. Namun hal ini bukan menjadi garansi jika kasus Covid-19 di kota Solo sudah mereda.
”Makanya kita lihat lagi pada minggu pertama pelaksanaan PPKM tahap kedua. Apakah trennya menurun atau tidak,” katanya.