Sudah Masuk Makassar, Untungnya Penjualan Burung Nuri Cantik Ini Cepat Digagalkan

| 31 Jan 2021 13:00
Sudah Masuk Makassar, Untungnya Penjualan Burung Nuri Cantik Ini Cepat Digagalkan
Nuri merah bayan saat diamankan dari perdagangan liar (BBKSDA Sulsel)

ERA.id - Karantina Pertanian Makassar Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Soekarno Hatta berhasil menggagalkan perdagangan ratusan ekor burung paruh bengkok yang dilindungi yakni jenis nuri merah bayan dan burung nuri pelangi asal Namlea, Maluku.

Burung-burung yang diselundupkan oleh sejumlah oknum ke Kota Makassar, Sulsel, tersebut masuk menggunakan KM. Doro Londa pada Jumat (29/1/2021) dini hari.

Penangkapan ini sendiri berawal dari hasil investigasi Karantina Pertanian Makassar yang mencurigai adanya ratusan jenis burung nuri yang dilindungi alias khas endemik Indonesia dari daratan Maluku.

Diduga ratusan burung nuri (paruh bengkok) ini telah dipesan oleh seseorang untuk diperjualbelikan. Karena dua jenis burung nuri dilindungi ini sendiri merupakan salah satu satwa yang dilindungi, namun banyak digemari.

Koordinator Karantina Hewan Sri Utami didampingi oleh Koordinator Pengawasan dan Penindakan Karantina Makassar Muhammad Musdar mengungkapkan keberhasilan hari ini merupakan hasil investigasi dari petugas Karantina Makassar.

Sri Utami bilang operasi kali ini berkat kerjasama dengan kesyahbandaran juga kepolisian dan instansi terkait yang kemudian menurunkan sejumlah tim untuk memeriksa ke atas kapal.  

"Diharapkan dengan penangkapan ini, kedepannya masyarakat dapat lebih paham terhadap pengendalian dan perlindungan satwa khususnya perdagangan satwa antarpulau dan negara," beber Sri Utami.

Nuri merah bayan saat diamankan dari perdagangan liar (BBKSDA Sulsel)

Satuan Tugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulsel dan Korwas Sulsel menyerahkan setidaknya 268 satwa dilindungi ini ke pihak BBKSDA Sulsel untuk diperiksa kesehatannya sambil menunggu proses lebih lanjut oleh Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Wilayah Sulawesi.

Kata Sri Utami, menurut daftar Apendix yang dikeluarkan oleh Konvensi Perdagangan Internasional Untuk Spesies Flora dan Satwa Liar, burung nuri merah dan burung nuri pelangi masuk ke dalam daftar Apendix 1 (dilindungi)  "Satwa ini masuk dalam daftar satwa liar yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional," tutupnya.

Rekomendasi