Belasan Orang Diperiksa dalam Dugaan Kasus Pengadaan Ikan Arwana di Kalimantan

| 14 Feb 2021 07:09
Belasan Orang Diperiksa dalam Dugaan Kasus Pengadaan Ikan Arwana di Kalimantan
Proyek IFish mendukung pemulihan populasi arwana di habitat alaminya di Kapuas, Kalimantan Tengah

ERA.id - Satuan reskrim Polres Kapuas Hulu Kalimantan Barat saat ini menyelidiki dugaan pungutan liar (Pungli) pada pengadaan ikan Arwana Dinas Perikanan Kapuas Hulu Tahun anggaran 2020.

"Dugaan Tipikor dan Pungli pengadaan ikan Arwana masih kami dalami, sudah belasan saksi kami periksa dan kemungkinan masih ada belasan saksi berikutnya akan diperiksa," kata Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Rando, di Putussibau ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Sabtu (13/2).

Disampaikan Rando, untuk Kepala Dinas Perikanan Kapuas Hulu memang belum dimintai keterangan, karena memang penyidik masih ada kegiatan lain, tetapi akan dijadwalkan kembali.

Menurut dia, dalam kasus tersebut masih tahap penyelidikan dan terus didalami, sehingga pihaknya belum dapat menyimpulkan motif dugaan Tipikor mau pun pungli.

"Setelah kami kumpulkan bukti dan keterangan saksi baru bisa disimpulkan, tidak menutup kemungkinan juga ada tersangkanya, tapi untuk saat ini belum bisa disimpulkan," jelas Rando.

Terkait dugaan pungli tersebut, Pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Perikanan Kapuas Hulu Sulaiman menyatakan pihaknya tidak menerima dan memungut apa pun. "Kalau kami tidak ada menerima atau melakukan pungutan apa pun," kata Sulaiman.

Menurut Sulaiman, untuk pengadaan ikan Arwana merupakan usulan dari kelompok masyarakat melalui 10 Anggota DPRD Kapuas Hulu yang kemudian dianggarkan dalam program budidaya ikan Dinas Perikanan Kapuas Hulu dengan anggaran kurang lebih Rp1,13 miliar.

"Pengadaan ikan itu dilaksanakan 18 perusahaan untuk 18 kelompok masyarakat penerima, secara teknis kami sudah laksanakan sesuai mekanisme dan aturan," kata Sulaiman.

Sementara itu, berdasarkan data yang berhasil dihimpun, dugaan pungli pada pembuatan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BASTP), sesuai tarif yang ditetapkan Tim teknis Bidang Perikanan Budidaya Dinas Perikanan Kapuas Hulu.

Rekomendasi