ERA.id - Seorang warga negara Indonesia (WNI) dan Malaysia dituntut hukuman penjara atas kasus penyelundupan ikan arwana. Penyelundupan itu dilakukan dari Malaysia ke Singapura.
Kelly, warga negara Indonesia dituduh membantu menyelundupkan 14 ekor ikan arwana Asia dari Malaysia ke Singapura bersama Lim Chong Boon. Kelly membantu Lim dengan menyediakan kendaraan yang terdaftar atas namanya di Malaysia di Woodlands Checkpoint.
Kendaraan itu dipakai oleh Lim untuk membawa 14 ekor ikan arwana yang dikemas ke dalam empat kantong plastik dan diletakkan di kursi penumpang belakang.
"Mereka akan menghadapi hukuman penjara satu hingga tiga bulan untuk Kelly dan tiga hingga lima bulan untuk Lim," kata jaksa penuntut, dikutip CNA, Rabu (18/9/2024).
Meski demikian, pengacara keduanya mengaku tidak bersalah atas tuduhan penyelundupan tersebut. Sementara proses sidang akan ditunda hingga Oktober sambil menunggu pemeriksaan lebih lanjut.
Apabila mereka terbukti bersalah dengan melakukan impor hewan secara ilegal atau membantu tindakan tersebut, seseorang bisa dipenjara hingga enam tahun, didenda hingga 500.000 dolar Singapura (Rp5 miliar), atau keduanya.
Kasus penyelundupan ikan arwana yang di Singapura sebelumnya juga menimpa dua pria asal Malaysia tahun ini. Kedua warga Malaysia itu dijatuhi hukuman penjara sembilan bulan dan seminggu atas upaya penyelundupan itu.
Dewan Taman Nasional (NParks) mengatakan sedikitnya ada enam kasus penyelundupan arwana yang terdeteksi tahun ini melalui pos pemeriksaan darat, udara, dan laut.
"Kita memiliki tanggung jawab bersama untuk menjaga kesehatan dan kesejahteraan hewan dengan tidak berkontribusi terhadap permintaan hewan yang diimpor secara ilegal," kata NParks.
"Ketika kita berhenti membeli hewan dari sumber yang tidak dikenal, penyelundupan akan berhenti," pungkasnya.