Berawal dari Informasi Arek Bonek, Polisi Tangkap Pedagang Kakatua Maluku

| 17 Feb 2021 16:41
Berawal dari Informasi Arek Bonek, Polisi Tangkap Pedagang Kakatua Maluku
Kakatua Maluku

ERA.id - Aparat Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat mengungkap kasus penjualan puluhan satwa dilindungi.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, di Surabaya, Rabu, mengatakan pihak kepolisian secara total menyita masing-masing 15 ekor burung kakaktua maluku, satu ekor elang brontok, dan delapan ekor lutung budeng.

Dalam kasus ini, kata Gatot, polisi menangkap tiga pelaku di wilayah berbeda. Satu pelaku, yakni NR (26) ditangkap di Dusun Biting, Desa Suko, Kabupaten Sidoarjo.

Dua pelaku lainnya, VPE (29) dan NK (21) ditangkap di Perum Permata Biru, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Keduanya merupakan pasangan suami istri, dan NK tidak ditahan karena sedang hamil.

Gatot mengatakan, terungkapnya kasus penjualan satwa langka itu berawal dari informasi di media sosial Facebook atas nama Enno Arekbonek Songolaspitulikur yang menyebutkan adanya penjualan satwa secara daring.

Selanjutnya, petugas berkoordinasi dengan BKSDA untuk memastikan bahwa benar di postingan tersebut adalah satwa yang dilindungi.

"Kami pada Senin (8/2) pukul 13.00 WIB langsung melakukan penyelidikan di Perum Permata Biru di Kota Kediri. Dari hasil pemeriksaan, VPE dan NK menjual satwa yang dilindungi berupa satu ekor elang brontok dan delapan ekor lutung budeng," katanya pula.

Selanjutnya barang bukti itu dibawa dan dititipkan ke BBKSDA Jatim untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Sedangkan untuk kasus di Sidoarjo, Gatot mengungkapkan, awalnya Minggu (31/1) sekitar pukul 20.00 WIB, Polda Jatim mendapatkan informasi tentang adanya penjualan satwa dilindungi di media sosial Facebook.

Kemudian, Senin (1/2) sekitar pukul 01.00 WIB, pihaknya bersama petugas BKSDA mendatangi rumah tersangka NR di Sidoarjo.

"Dari tangan NR, Polda Jatim mengamankan 15 ekor kakaktua maluku. Diketahui yang bersangkutan menjual satwa yang dilindungi," ujar Gatot.

Dalam perkara ini, ketiganya dijerat Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Polisi menunjukkan barang bukti satwa dilindungi saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jawa Timur, di Surabaya, Rabu (17/2/2021)
Rekomendasi