ERA.id - Seorang pemuda bernama Fitri alias Itto (21) warga Dusun Baruttung, Desa Waetuo, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan ditangkap lantaran mencuri uang kotak amal Masjid Jami Al-Mujahidin di Dusun Talabangi, Desa Padaelo, Sabtu (13/2/2021).
Kasat Reskrim Polres Bone Kompol Ardy Yusuf mengungkapkan pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk ke teras masjid tempat kotak amal disimpan. Kemudian membawa kotak amal ke toilet dan merusak serta mengambil uangnya.
"Kemudian pelaku merusak dengan memecah kaca kotak amal dengan menggunakan sebuah Linggis." ungkap Ardy kepada ERA.id melalui pesan singkat, Rabu. (17/2/2021).
Setelah berhasil mengambil uang pelaku langsung menyimpan kotak amal ke tempat semula. "Adapun kerugian yang dialami oleh pengurus mesjid Jami Al-Mujahidin berkisar Rp300.000," bebernya.
Kasat Reskrim Polres Bone menyebut pelaku mengakui dirinya telah mencuri uang kotak amal di Masjid Jami Al-Mujahidin. "Adapun jumlah total uang yg dicuri menurut pelaku sebesar Rp120.000. Uang hasil curian tersebut telah habis digunakan oleh pelaku membayar utang."
Pelaku juga diketahui pernah melakukan pencurian di sebuah minimarket sekitar wilayah Kabupaten Sinjai. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit motor merek Yamaha Mio M3 125 warna silver dengan Nopol DD 5325 RO di Mapolsek Kajuara guna proses hukum lebih lanjut.