ERA.id - Nurdin Abdullah kini berada di bilik pesakitan KPK. Ia bersama dua rekannya ditangkap KPK terkait kasus proyek pembangunan infrastruktur Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Sekdis PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.
Hingga kini, di media sosial, masih banyak yang memuja dan mengenang Nurdin Abdullah apalagi pembangunan monumentalnya di Bantaeng yang memoncerkan namanya ke tingkat nasional. Sebaliknya, banyak pula yang menyindirnya.
Salah satu warga yang suka dengan Nurdin Abdullah adalah Jumahir. Di Facebooknya, ia terang-terangan mengunggah gelaran doa bersama di Bantaeng, Kampung Garegea. Dalam statusnya ia menulis, "Dzikir Akbar dan Doa Bersama Untuk Bapak Prof Nurdin Abdullah Gubernur Sul Sel di Masjid Nurul Khaerat Garegea, semoga doa para Jamaah di Ijabah oleh Allah SWT dan Bapak Gubernur segera kembali ke Sulsel."
Jumahir sendiri tak menyangkal realitas yang ada bahwa Nurdin Abdullah ditangkap karena ia diduga menerima suap. Namun ia bersikeras bahwa itu baru dugaan dan apa yang dilakukan warga tidak salah.
Jumahir juga merasa bahwa Nurdin Abdullah sudah membantu banyak warga Bantaeng dan tak boleh dinafikkan adalah proyek-proyeknya yang dinikmati seluruh lapisan masyarakat lokal maupun masyarakat yang datang ke Bantaeng.
"Kalau masyarakat yang pertanyakan di kemanakan uang negara Kenapa jalan rusak, kenapa begini dan begitu kayaknya di Korupsi. Itu 100 persen memang pemimpinnya tidak benar, tapi kalau masyarakatnya yang bela Ki bahwa tidak mungkin korupsi tawwa karena pembangunan dimana2 bahkan kami nikmati karyanya berarti pemimpin itu sudah berada di jalan yang benar. Karena pemimpin di mintai pertanggung jawaban terhadap apa yang di pimpinnya bukan terhadap KATANYA DAN DI DUGA."
"Kita kan menganut asas hukum PRADUGA TAK BERSALAH. Jadi wajar klw sebagian masyarakat meyakini terduga belum tentu bersalah atau sebaliknya.bukan berarti kita tidak percaya terduga tidak bersalah lantas kita tidak percaya penyelenggara hukumnya. Boleh jadi ada yang keliru makanya yang dibutuhkan masyarakat adalah TRANSPARANSI PROSES HUKUM dan Ketegasan dalam menyampaikan Kronologi perkara di depan publik yang mana dua alat bukti yang kuat itu yang mengarah kepada terduga terlibat dalam kasus ini, apakah hasil sadapan, rekaman, chat/ SMS, keterangan pemberi suap, keterangan perantara penerimaan suap, atau apakah. Bukan hanya katanya dan di duga. Masyarakat bebas menyampaikan kritik atau pendapat di muka umum itu kan diatur oleh undang2 selama redaksi kritikan tidak melanggar hukum."