Gibran Jadi Wali Kota, Solo Bebas Zona Oranye COVID-19, Bioskop Hingga Pertunjukan Wayang Orang Segera Dibuka

| 08 Mar 2021 15:45
Gibran Jadi Wali Kota, Solo Bebas Zona Oranye COVID-19, Bioskop Hingga Pertunjukan Wayang Orang Segera Dibuka
GIbran Rakabuming (Amalia Putri/ Era.id)

ERA.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memperbolehkan bioskop kembali beroperasi. Hal ini dituangkan dalam surat edaran (SE) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang teranyar dan diterapkan mulai pekan ini.

Hal ini dikatakan Wali Kota Gibran pada Senin (8/3/2021). Gibran mengatakan rencananya akan menandatangani SE yang baru terkait PPKM esok hari. Dalam aturan yang baru ini, ada beberapa poin yang dilonggarkan.

"Ada beberapa aturan yang kami longgarkan. Kabar baiknya, Solo sudah tidak ada zona merah dan oranye" katanya.

Terkait pelonggaran aturan ini, ada beberapa sektor yang sudah diperbolehkan buka. Diantaranya bioskop, wayang orang dan ketoprak, serta bidang olahraga. Namun sektor yang dibuka ini harus mempunyai protokol kesehatan yang ketat.

"Bioskop, wayang orang dan ketoprak sudah boleh buka," katanya.  

Saat ini PPKM Mikro di kota Solo masih berlangsung. Meski beberapa aturan dilonggarkan, namun vaksinasi akan dipercepat. Sebab vaksinasi ini ditargetkan untuk mengejar pemulihan ekonomi di kota Solo.

"Vaksinasi terus jalan," katanya.

Sementara saat ditanya terkait target vaksinasi, ia mengatakan masih banyak yang perlu dikerjakan. "Masih jauh. Besok kita vaksin ke tiga pasar," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo Ahyani mengatakan bioskop bisa dibuka kembali. Namun pengelola harus menjamin agar ruang studio dijaga protokol kesehatannya.

"Jaraknya bisa satu kosong satu. Nanti setelah mengajukan akan kami survei dulu," kata Ahyani.

Saat ini Pemkot Solo tengah mendata jumlah bioskop di kota Solo. Ada tiga bioskop besar yang sudah masuk data. "Kalau yang masuk Solo itu di Solo Grand Mall, Solo Paragon Mall dan Solo Square. Ada juga yang Solo Teater," katanya.

Sementara untuk hiburan lainnya ada yang sudah diperbolehkan dan ada yang belum. Untuk tempat hiburan karaoke sudah diperkenankan, hanya saja pentas musik dan event masih belum diperkenankan.

"Hajatan boleh, tapi nggak boleh dine in. Kapasitas kursi hanya 20 persen, itupun tidak boleh makan di tempat. Untuk tempat olahraga sudah bisa tapi tanpa penonton," katanya.

Rekomendasi