Jabar Kurang Guru PNS, Disdik Usulkan 28.059 Formasi Guru PPPK

| 11 Mar 2021 12:47
Jabar Kurang Guru PNS, Disdik Usulkan 28.059 Formasi Guru PPPK
Kadisdik Jabar, Dedi Supandi dalam acara "Teras Radjiman Edisi 2" di Aula Ki Hajar Dewantara, Kantor Disdik Jabar, Jln. Dr. Radjiman, Rabu (10/3/2021). (Foto: Anda Mahardhika/ERA.id)

ERA.id - Sebanyak 28.059 guru di Jawa Barat siap diajukan untuk diangkat menjadi PNS. Pengusulan ini dilakukan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar) lantaran jumlah tenaga pengajar di Jabar mengalami penurunan.

"Sebab, secara nasional di tahun 2022 akan kekurangan guru PNS. Pemerintah pusat menargetkan 1 juta guru, di luar guru PNS yang masih mengajar," ungkap Kadisdik Jabar, Dedi Supandi dalam acara "Teras Radjiman Edisi 2" di Aula Ki Hajar Dewantara, Kantor Disdik Jabar, Jln. Dr. Radjiman, Rabu (10/3/2021).

Diakuinya, Provinsi Jawa Barat saat ini sangat membutuhkan guru PPPK. Ia menjelaskan, dari jumlah tersebut, 21.760 telah terakomodasi. Dengan rincian, 10.127 guru SMA, 10.887 guru SMK, dan 766 guru SLB.  

Sedangkan, 6.299 sisanya masih belum terakomodasi, sebab masih ada ketidaksesuaian data antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Disdik Jabar di beberapa mata pelajaran. "Seperti, pendidikan agama dan budi pekerti, muatan lokal bahasa daerah, bahasa Inggris, dan bahasa asing lain serta mapel lainnya," tuturnya.

Pengajuan ini disampaikan kepada Kemendikbud agar mendapatkan solusi. Pasalnya, permasalahan ini merupakan permasalahan nasional yang harus diselesaikan.

"Kita sudah konsultasi dengan Kemendikbud. Permasalahan ini juga menjadi permasalahan nasional. Sehingga, saya yakin pembahasan di pusat (Kemendikbud dan Kemenpan) akan segera disampaikan hasilnya," tuturnya.

Dedi memaparkan, guru yang bisa mengikuti seleksi PPPK ini terdiri dari guru honorer (termasuk guru honorer kategori 2), guru non-PNS yang sudah disertifikasi, guru non-PNS yang belum disertifikasi tapi telah terdaftar di Dapodik pada akhir Desember 2019 serta lulusan pendidikan profesi guru yang saat ini tidak mengajar.

Menurutnya, pada tahun 2020, formasi guru PPPK terbatas, dan pendaftar hanya diberi kesempatan ujian seleksi satu kali per tahun.

"Tahun lalu tidak ada materi persiapan untuk pendaftar, mulai dari anggaran gaji disiapkan oleh pemerintah daerah dan biaya penyelenggaraan ditanggung pemerintah daerah," jelasnya.  

"Sedangkan tahun ini, semua guru honorer dan lulusan PPG dapat mengikuti seleksi, pendaftar diberi kesempatan tiga kali seleksi, Kemdikbud menyiapkan materi pembelajaran, anggaran gaji PPPK disiapkan pemerintah pusat, dan biaya penyelenggaraan ditanggung Kemendikbud," tandasnya.

Rekomendasi