Gebrakan Wali Kota Medan Bobby Nasution Selesaikan Tunggakan Insentif Nakes, Janji Tak Terjadi Lagi

| 15 Mar 2021 19:10
Gebrakan Wali Kota Medan Bobby Nasution Selesaikan Tunggakan Insentif Nakes, Janji Tak Terjadi Lagi
Foto: Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution menerima LAHP dari Ombudsman RI Perwakilan Sumut (Muchlis Ariandi/era.id)

ERA.id - Persoalan pembayaran dana insentif tenaga kesehatan (nakes) di RSUD Pringadi Medan dan Puskesmas di Kota Medan berangsur diselesaikan Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution. 

Bobby mengatakan akan segera menyelesaikan pembayaran dana insentif para nakes secara berangsur. Dia berjanji, keterlambatan pembayaran insentif kepada nakes tidak akan terjadi ke depan.

"Saya berjanji hal seperti ini tidak terjadi lagi ke depan. Saat ini proses pendataan sudah selesai dan mulai hari ini sudah bisa kita lakukan pembayaran," kata Bobby di kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Senin (15/3/2021).

Hari ini Bobby menerima Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut).

Dalam laporannya, Ombudsman Sumut menemukan maladministrasi dalam proses pembayaran dana insentif kepada nakes oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar saat menyerahkan LAHP mengatakan, maladministrasi yang ditemukan dari hasil pemeriksaan itu yakni pertama penundaan berlarut, yakni karena belum membayarkan insentif nakes pada tahun 2020. 

Kedua, maladministrasi tidak kompeten, yang mana tertundanya pembayaran itu karena ada prosedur dan mekanisme yang tidak dijalankan sehingga tertunda pembayarannya.

"Salah satunya adalah lampiran surat permintaan dana itu tidak sinkron dengan data usulan dari dinas kesehatan. Sehingga kemudian data nominal tidak sesuai dengan data jumlah nakes-nya," ungkapnya.

Kata Abyadi, sehingga hal tersebut yang dinilai Ombudsman RI Perwakilan Sumut sebagai bentuk tidak kompetennya Dinas Kesehatan Kota Medan.

Kemudian selanjutnya yang ditemukan oleh Ombudsman adalah penyimpangan prosedur yakni pemotongan pajak dari dana insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan. Padahal, sesuai aturan dana insentif tenaga kesehatan tidak dipotong pajak.

"Ada peraturan pemerintah yang  menyebutkan bahwa terkait intensif nakes ini tidak boleh dikenakan pajak. Ke depan tidak boleh dikenakan pajak dan yang sudah dipotong harus dikembalikan," pungkasnya.

Rekomendasi