ERA.id - Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara mengungkapkan ada sebanyak 28 orang tenaga kesehatan (nakes) yang menerima insentif akibat delapan bulan tertunggak tahun 2020 memiliki nama yang berbeda, namun nomor rekeningnya sama.
"Ada 28 nakes yang namanya berbeda, tapi nomor rekeningnya sama sehingga ditolak pembayaran insentifnya," kata Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution usai menerima Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumut, di Medan, Senin (15/3/2021).
Atas inisiatif Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, katanya, maka insentif nakes dimaksud terhitung sejak bulan Mei 2020 bagi seluruh tenaga kesehatan di RSUD Dr Pirngadi Medan ditarik kembali demi menghindari kekisruhan.
Ia mengaku peristiwa ini terjadi pada Jumat (12/3) ketika Pemkot Medan melakukan proses pembayaran insentif nakes periode Mei hingga September 2020.
Menantu Presiden Joko Widodo tersebut kembali menginstruksikan agar dilakukan pendataan ulang, sehingga awal pekan ini pencarian bisa dimulai kembali.
"Saat ini, sudah proses pembayaran untuk periode Mei sampai September. Saya minta instansi terkait saling berkolaborasi. Adanya sistem pendataan yang baik, maka ke depan tidak terjadi seperti ini lagi," kata Muhammad Bobby Afif Nasution.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengapresiasi upaya Pemkot Medan yang mulai mencairkan dana insentif nakes yang menangani pasien COVID-19.
"Pak Wali Kota sudah menegaskan hari ini ada pembayaran, tentu kami menyambut baik. Apalagi dinyatakan tidak sampai sepekan setelah dilantik, beliau telah mengeluarkan peraturan wali kota untuk pembayaran nakes," katanya.