Bobby Sidak Bantaran Sungai Deli, Tegur Pembuatan Bronjong Tanpa Izin

| 23 Mar 2021 08:45
Bobby Sidak Bantaran Sungai Deli, Tegur Pembuatan Bronjong Tanpa Izin
Wali Kota Medan, Bobby Nasution saat meninjau bantaran Sungai Deli (Dok. Istimewa)

ERA.id - Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution menemukan pengerjaan proyek bronjong atau anyaman kawat berisi batu tanpa izin saat sidak di bantaran Sungai Deli, tepatnya di belakang Perumahan Taman Polonia. Sontak pengerjaan bronjong yang memakan sempadan sungai itu membuat Bobby geram. Apalagi, dari cerita warga akibat dari pembangunan tersebut setiap kali hujan, debit air meningkat dan meluap ke perumahan warga.

"Makin sering banjir sejak bronjong itu dibuat pak wali. Tolong ditindak pak," ujar warga yang menemui Bobby saat sidak.

Dari keterangan warga yang berada di belakangan komplek elit itu mengeluh lantaran banjir yang mereka rasakan semakin parah. Itu terjadi setelah pembangunan bronjong sungai yang dilakukan pengelola komplek perumahan itu.

Saat Bobby datang, beberapa pekerja terlihat sedang mengerjakan proyek tersebut. Dari arah belakang komplek terlihat kawat bronjong itu berada di sebelah kiri tepat di belakang Taman Polonia.

"Ini siapa yang menyuruh bangun bronjong ini pak?" tanya Bobby kepada pekerja.

Pekerja itu mengatakan tidak tahu, dan memberikan penjelasan bahwa pengembang perumahan itu sudah tidak ada. Bobby yang kurang puas dengan penjelasan pekerja, langsung menanyakan kepada petugas pengamanan (Satpam) Taman Polonia. Dari penjelasan Satpam itu bahwa pembangunan bronjong sungai lantaran longsor.

"Tanahnya longsor pak, jadi dibronjong," jelas Satpam itu.

Bobby memerintahkan pejabat terkait di Pemko Medan untuk segera menghentikan pengerjaan proyek. Terlebih izinnya tidak ada.

"Mereka tidak bisa perlihatkan izin dari Balai Wilayah Sungai (BWS) jadi ini harus dihentikan. Karena kita lihat jelas sekali akibatnya sungai ini jadi menyempit. Jadi tak bisa lagi menampung debit air, ujungnya meluap dan menggenangi pemukiman warga," kata Bobby. 

Sesuai aturan PP Nomor 28 tahun 2011 tentang sungai, tidak diperkenankan mendirikan bangunan di sempadan sungai. Garis sempadan pada sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan Pasal 8 ayat (2) huruf a ditentukan paling sedikit berjarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai.

Rekomendasi