ERA.id - Wali Kota Medan Muhammad Bobby Nasution kembali menertibkan bangunan yang tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) di Kota Medan.
Dengan membawa satu unit eskavator, Satpol PP Kota Medan menindak tegas satu bangunan berlantai empat di kawasan Padang Bulan Medan.
Hampir selama 30 menit, bangunan itu akhirnya berhasil di eksekusi. Tidak semua bagian bangunan dirubuhkan, untuk memberi kesempatan bagi pemilik untuk mengurus izin.
Berdasarkan data Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR), bangunan tersebut sama sekali tidak memiliki izin. Selain itu ada pula bangunan lain yang ditemui dengan ukuran 2x7 meter yang menyalahi aturan.
Kepala Dinas PKPPR, Benny Iskandar mengatakan, pihaknya sudah tiga kali menyurati pemilik bangunan untuk menghentikan pembangunan dan mengurus SIMB.
"Itu jelas merugikan negara, harusnya dari perizinan itu bisa masuk ke kas daerah sebagai PAD," kata Benny, Rabu (31/3/2021).
Karena tidak mengindahkan teguran, pihaknya bersama Satpol PP melakukan penindakan. Padahal, lanjutnya, biaya pengurusan izin tidak sampai Rp100 juta.
Sementara Kepala Satpol PP Medan, M Sofyan mengatakan gedung tersebut dihancurkan sebagian sebagai penindakan tegas atas pelanggaran yang terjadi.
Diharapkan pemilik bangunan segera menyetop pengerjaan dan segera mengurus izinnya. Namun jika setelah dilakukan penyegelan, pemilik masih melakukan pembangunan maka akan ada deli pidananya.
"Kalau setelah di segel dan tetap dilanjutkan tanpa izin resmi, maka itu melanggar hukum dan jatuhnya pidana," pungkasnya.