ERA.id - Sebanyak 531 warga Kabupaten Indramayu mendadak menjadi jutawan. Warga dari Desa Sukaurip, Sukareja dan Tegalsembadra menerima ganti rugi pembebasan lahan proyek Petrochemical Complex Pertamina, Kabupaten Indramayu.
Pembayaran ganti rugi dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indramayu di halaman kantor BPN/ATR Kelurahan Karanganyar Kecamatan Indramayu pada Rabu (14/4).
"Kami jadwalkan ada 55 bidang tanah yang secara simbolis kami serahkan, bayarkan secara tunai dari Desa Sukaurip. Tanah itu nantinya untuk pembangunan Petrochemical Complex Pertamina Indramayu," kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu Ristendi Rahim.
Dia menjelaskan, jumlah total yang menerima ganti rugi tanah dari tiga desa itu ada 531 orang, dengan luas tanah keseluruhan 162,12 hektare. Terdiri dari rumah warga dan persawahan.
Pembayaran ganti rugi masih akan berlangsung sepuluh hari kerja sejak Rabu (14/4).
Salah satu warga dari Desa Sukaurip yang mendapatkan ganti rugi tanah dari PT Pertamina melalui BPN Indramayu, menyambut baik kegiatan tersebut.
"Alhamdulillah, saya mendapatkan ganti rugi tanah sebesar Rp946.362.516. Nanti saya akan pergunakan membeli sawah lagi dan juga modal usaha lainnya. Termasuk untuk kebutuhan keluarga," kata Waskani (51), seperti dilansir Radar Indramayu.
Ada juga Wasinah yang mendapatkan ganti rugi lebih dari Rp1 miliar.
BPN indramayu mengimbau agar warga menggunakan uang ganti rugi sebaik-baiknya.
"Saya mengimbau kepada masyarakat yang sudah mendapatkan uang ganti rugi agar dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kesejahteraan keluarga. Jangan malah konsumtif, seperti dibelikan mobil dengan sistem kredit," katanya.