DPR: Sejumlah Warga Desa Wadas yang Setuju Penambangan Masih Terkendala Masalah Ganti Rugi

| 14 Feb 2022 23:05
DPR: Sejumlah Warga Desa Wadas yang Setuju Penambangan Masih Terkendala Masalah Ganti Rugi
Ilustrasi Wadas Melawan (Istimewa)

ERA.id - Sejumlah warga Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah yang menyetujui penambangan batu maupun pengalihan tanah untuk proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Bener mengaku masih ada kendala terkait ganti rugi.

Hal ini merupakan salah satu temuan Komisi III DPR RI usai melakukan kunjungan spesifik dan bertemua dengan warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah pada Kamis (10/2).

"Perwakilan warga yang telah setuju untuk mengalihan tanah atau lahannya kepada pemerintah dalam rangka pembangunan proyek Bendungan Bener masih menemui kendala dalam proses pembayaran ganti rugi," ungkap Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J. Mahesa kepada wartawan, Senin (14/2/2022).

Warga yang setuju untuk pengalihan tanah tersebut berasal dari enam desa dan dua kecamatan yaitu Desa Nglaris, Desa Limbangan, Desa Guntur, Desa Kedunglateng, Desa Kancingsari, Desa Kemiri, serta Kecamatan Bener dan Kecamatan Gebang.

Menurut Desmond, terkendalanya proses ganti rugi pengalihan lahan itu lantaran masih menunggu adanya upaya hukum kasasi terhadap putusan perbuatan melawan hukum (PMH) 1 dan PMH 2 yang dilakukan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Hal ini menurut warga dapat diselesaikan secara cepat melalui diskresi atau keputusan menteri," kata Desmond.

Kendala yang sama juga terjadi terhadap warga Desa Wadas. Menurut Desmond, dari hasil temuan Komisi III DPR RI sejumlah warga memang telah setuju lahannya dialihkan sebagai area penambangan batu andesit untuk pembangunan Bendungan Bener, namun hingga saat ini belum ada pembicaraan yang jelas terkait ganti rugi dari pemerintah.

"Terhadap polemik lahan di Desa Wadas, sebagian warga telah setuju untuk dialihfungsikan menjadi penambangan. Namun pembicaraan soal ganti ruginya belum jelas," kata Desmond.

Lebih lanjut, politisi Partai Gerindra itu menambahkan bahwa warga yang setuju juga menyampaikan protes terhadap perusakan tanah milik warga yang menolak oleh pelaksana proyek.

"Warga juga protes terhadap perusakan yang dilakukan terhadap tanah Penlok oleh pelaksana proyek," kata Desmond.

Atas temuan ini, Komisi III DPR RI meminta pemerintah untuk segera menuntaskan pembayaran ganti rugi kepada warga yang telah menyetujui pengalihan tanah untuk kegiatan pembangunan Bendungan Bener melalui diskresi atau keputusan menteri.

"Komisi III DPR RI meminta agar Pemerintah segera menuntaskan pembayaran ganti rugi terhadap warga masyarakat yang berada di lokasi PSN Bendungan Bener yang telah setuju untuk mengalihkan haknya secara cepat melalui diskresi atau keputusan menteri," kata Desmond.

Tags : wadas melawan
Rekomendasi