Pesta Sabu Bareng Cewek, Kepala Madrasah di Cianjur Terancam Penjara 20 Tahun

| 16 Apr 2021 06:37
Pesta Sabu Bareng Cewek, Kepala Madrasah di Cianjur Terancam Penjara 20 Tahun
Tersangka SG (Antara)

ERA.id - Kepala Madrasah Tsnawiyah (Mts) di Cianjur Selatan, Jawa Barat berinisial SG diamankan polisi karena menggelar pesta narkoba bersama seorang wanita dan tiga rekannya.

Kini Kemenang Cianjur, memberhentikan sementara SG sambil menunggu kepastian hukum tetap sebelum melakukan pemecatan secara tidak hormat.

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Cianjur Hamdan saat dihubungi Kamis, mengatakan pihaknya baru mengetahui yang bersangkutan terjerat narkoba karena beberapa kali tidak hadir dalam rapat termasuk rapat kordinasi di Bandung.

"Kami baru tahu kalau Sugih ditahan karena narkoba, setelah Kepala Kemenag, meminta yang bersangkutan untuk dipanggil karena dalam rapat di Bandung, hanya Sugih yang tidak hadir," katanya, Kamis (15/4).

Sugih yang berstatus ASN di Kemenag Cianjur itu diberhentikan sementara dan posisinya sudah digantikan pejabat sementara, sambil menunggu putusan pengadilan terbukti bersalah, pelaku akan diberhentikan secara tidak hormat oleh Kemenag Cianjur.

"Setelah ada keputusan hukum tetap akan dilakukan pemecatan secara tidak hormat karena atas perbuatannya telah mencoreng intansi Kemenag Cianjur. Kami mengimbau semua guru di bawah naungan Kemenag untuk menghindari narkoba dan menjadikan peristiwa ini sebagai contoh," katanya.

Sebelumnya Satnarkoba Polres Cianjur menangkap Sugih Gumilar (40) Kepala Sekolah MTsN di Kecamatan Tanggeung, bersama seorang teman wanita dan tiga orang rekannya, saat pesta narkoba jenis sabu di rumah kontrakan di Kecamatan Karangtengah.

Polisi mengamankan MSM teman wanita Sugih, DJ, UB dan JCJ rekan prianya. Kelima orang tersebut, ditangkap setelah petugas mendapat laporan dari warga yang curiga dengan kegiatan di rumah kontrakan tersebut, kecurigaan warga terbukti dengan ditangkapnya kelima orang tersebut.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal pasal 132 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.

Rekomendasi