Larangan Mudik, 20 Bandara Angkasa Pura II Perketat Pemeriksaan Dokumen Penumpang

| 06 May 2021 15:53
Larangan Mudik, 20 Bandara Angkasa Pura II Perketat Pemeriksaan Dokumen Penumpang
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - PT Angkasa Pura II (Persero) melakukan persiapan di 20 bandara yang dikelolanya dalam mendukung kebijakan masa larangan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021.

Salah satunya dengan mengaktifkan posko monitoring dan memperketat pemeriksaan dokumen penumpang.

Senior Manager of Operation & Service Bandara Kualanamu Agoes Soepriyanto mengatakan, siap mendukung kebijakan pemerintah tersebut guna memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Tujuan dari peniadaan mudik ini adalah untuk mencegah penyebaran Covid-19, melindungi diri sendiri dan keluarga. Silaturahmi bisa tetap dijalin dengan memanfaatkan teknologi. Bersama-sama kita bisa tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, dan tidak mudik untuk Indonesia yang lebih baik," kata Agoes Soepriyanto, Kamis (6/5/2021).

Agoes mengatakan stakeholder di Angkasa Pura II siap melaksanakan kebijakan peniadaan mudik dengan menyediakan posko monitoring di bandara-bandara untuk melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan perjalanan bagi pelaku perjalanan pada tanggal 6 - 17 Mei 2021.

Seperti diketahui, yang diperbolehkan melakukan perjalanan dengan pesawat pada periode itu adalah pelaku perjalanan khusus seperti misalnya kedinasan, mengunjungi keluarga yang sakit/tengah berduka, ibu hamil untuk kepentingan persalinan, dan kepentingan non-mudik lainnya yang dilengkapi dengan surat dari kelurahan.

"Posko ini juga sebagai wadah koordinasi dan kolaborasi di antara stakeholder serta memastikan protokol kesehatan diterapkan seperti misalnya pengaturan jaga jarak di gedung terminal," ujarnya.

Sedangkan stakeholder lain yakni Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) bertugas melakukan validasi dokumen kesehatan tes Covid-19 bagi yang boleh melakukan perjalanan.

Validasi juga akan dilakukan oleh pihak maskapai. AP II berkomitmen mendukung pelaksanaan prosedur masa pelarangan mudik dengan menyediakan fasilitas dan lokasi untuk melakukan validasi dokumen-dokumen perjalanan.

"Di bandara AP II juga diaktifkan Posko Monitoring Data untuk mencatat data lalu lintas penumpang, pesawat dan kargo, sehingga stakeholder dapat selalu melakukan prediksi serta bersiaga untuk memastikan seluruh operasional berjalan lancar," ungkapnya.

Penataan Operasional

PT Angkasa Pura II turut melakukan penataan operasional bandara dengan menata tiga aspek yakni personel bandara, sistem operasional bandara, dan sistem penerbangan.

Penataan tiga aspek tersebut di bandara-bandara perseroan dapat cepat dilakukan karena didukung infrastruktur teknologi informasi.

Plh Manager of Branch Communication & Legal Fajri Ramdhani menambahkan seluruh bandara yang dikelola perseroan juga melakukan penyesuaian operasional.

"Lalu lintas penerbangan dan penumpang pada periode peniadaan mudik dipastikan akan turun, dan sejalan dengan itu kami melakukan penyesuaian operasional untuk memastikan bandara tetap optimal di setiap aspek," ujarnya.

Kata Fajri setiap bandara AP II juga bersiaga apabila ada penerbangan tidak berjadwal, misalnya ada penerbangan dalam rangka kemanusiaan, militer, evakuasi medis, repatriasi, penerbangan VVIP/VIP, penerbangan kenegaraan, dan apabila ada penerbangan dengan status emergency.

"Melalui berbagai kesiapan ini, bandara-bandara AP II diharapkan dapat turut mendukung penerapan peniadaan mudik sebagai upaya bersama dalam mencegah penyebaran COVID-19," pungkasnya.

Rekomendasi