Remisi Lebaran di Lapas Tanjung Gusta Medan, 6 Warga Bebas

| 13 May 2021 20:07
Remisi Lebaran di Lapas Tanjung Gusta Medan, 6 Warga Bebas
Narapidana Lapas Klas I Tanjung Gusta terima remisi secara simbolis (Foto: Istimewa)

ERA.id - Sebanyak 1.365 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta Kelas I Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara, mendapat pengurangan hukuman atau remisi hari raya Idul Fitri 2021, Kamis (13/5/2021).

Kepala Lapas Kelas I Tanjung Gusta, Erwendi Supriyanto mengatakan pembacaan surat keputusan pemberian remisi tersebut disampaikan di Masjid Al Taubah,  Lapas Tanjung Gusta usai salat Idul Fitri.

"Enam di antaranya bebas setelah menerima remisi, meskipun harus menjalani hukuman subsider sebagai pengganti hukuman denda," kata Erwendi.

Kata dia, warga binaan yang mendapat remisi berdasarkan PP 99 sebanyak 980 orang, berdasarkan PP 28 sebanyak 23 orang, dan untuk tindak pidana umum 362 orang.

Kemudian, tujuh orang mendapat pemotongan masa tahanan lima belas hari, 790 orang mendapat pemotongan tahanan satu bulan, dan 455 orang memperoleh pengurangan tahanan 1,5 bulan, dan 194 orang mendapat remisi dua bulan masa tahanan.

"Kita berharap para warga binaan yang mendapat remisi bebas, segera berbaur dengan masyarakat," ucapnya.

Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat diberikan pengurangan masa tahanan. Syarat itu, misalnya, telah mengikuti pembinaan dan berkelakuan baik selama pembinaan.

Sedangkan untuk narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat dan kejahatan transnasional lainnya, harus menyertakan syarat tambahan.

"Untuk tindak pidana yang dikecualikan harus memenuhi syarat tambahan seperti bersedia membongkar tidak pidana yang dilakukan, telah membayar denda, setia kepada NKRI, telah menjalani pembinaan dan tidak mengulangi perbuatannya," pungkasnya.

Rekomendasi