ERA.id - Wali Kota Medan Muhammad Bobby Nasution kembali melakukan gebrakan dalam pelayanan publik. Bobby menegaskan kepada anak buahnya agar pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan waktu maksimal 21 hari.
Hal itu disampaikan Bobby setelah mendapat keluhan dari masyarakat untuk pengurusan IMB yang lambat, saat inspeksi mendadak (Sidak) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Medan, Senin (17/5/2021).
"Per hari ini, untuk mengurus IMB saya sudah menggabungkan pengurusan surat rekomendasi dari tata ruang Dinas Perkim dengan PTSP. Jadi tidak ada lagi istilah PTSP menunggu rekomendasi dari Perkim. Saya minta bagian dari pengurusan (surat rekomendasi) untuk pindah ke sini," kata Bobby.
Dia menerima sejumlah keluhan dari warga yang melakukan pengurusan IMB. Mulai dari waktu hingga syarat pengurusan. Salah satunya adalah sebelum IMB keluar, warga diwajibkan mengantongi surat rekomendasi dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Medan.
Bobby menegaskan, setelah pelayanan perizinan di dua dinas tersebut digabungkan, proses pengurusan IMB dapat cepat diselesaikan. Dia meminta pengurusan IMB dapat selesai dalam waktu 21 hari.
"Saya juga minta tidak biaya lainnya dalam pengurusan IMB kecuali restribusi yang diwajibkan negara. Jadi saya ingatkan kepada para petugas jangan pernah ada minta-minta," tegasnya.
Dalam sidak yang dilakukan Bobby di hari pertama kerja setelah libur Idul Fitri itu, dia menemukan masih banyak pegawai yang belum masuk kerja. Dari pengakuan para pegawai, banyaknya bangku yang kosong lantaran pegawai ada yang sedang menjalani vaksinasi.
"Saya minta semua yang tidak hadir tersebut untuk dicatat namanya," pungkasnya.