Bukannya Simpatik, 2 Anak Ini Malah Maki Palestina dengan Sebutan "Babi" dan "Bantai"

| 18 May 2021 21:00
Bukannya Simpatik, 2 Anak Ini Malah Maki Palestina dengan Sebutan
Martha dan UC yang menghina Palestina dengan sebutan "babi" dan "bantai"

ERA.id - Sengaja bikin konten untuk memaki Palestina dengan menyebutnya "babi" dan ingin pula membantainya, perempuan dan pria ini akhirnya tuai keganasan netizen.

Pertama dari si perempuan, namanya Martha. Usai video yang berisi makiannya kepada Palestina diunggah di Tiktok-nya, akhirnya ia dihujat netizen dan diviralkan.

Kalang kabut, akhirnya ia mengaku bersalah. Video Martha tersebut beredar pertama kali di platform Twitter dan dibagikan kembali oleh banyak akun Instagram pada Sabtu 15 Mei 2021.

Kronologinya begini, saat itu Martha mulanya ingin menanggapi salah seorang yang suaranya muncul dalam video menyebut, Israel babi. Martha pun lalu membalas perkataan tersebut dengan menyebut Palestina babi.

Tidak cukup sampai di situ, Martha mengajak publik untuk membantai Palestina. “Palestina babi. Mari kita bantai, canda bantai,” katanya.

Akhirnya karena tertekan dirundung, Martha membuat video permintaan maaf. Ia mengaku hanya iseng semata. “Sebelumnya saya benar-benar minta maaf kepada teman-teman semua terutama pendukung Palestina,” ujar Martha.

“Saya tidak ada maksud begitu. Saya cuma iseng-iseng doang,” ungkapnya.

Martha juga mengatakan bahwa ia berniat menghapus video tersebut, tetapi akun TikTok-nya terblokir. “Saya gak tahu lagi sekarang mau gimana, saya mau hapus videonya tapi TikTok saya sudah diblokir,” terangnya.

Pemuda Lombok

Selain Martha, ada pemuda berusia 23 tahun berinisial UC di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Ia akhirnya ditangkap dan dijebloskan ke rutan Polda NTB setelah memaki Palestina seperti Martha. "Palestina babi. Mari kita bantai. Babi, babi, babi," sembari berjoget.

Kanit I Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB AKP Priyo Suhartono, Senin (17/5/2021) kemarin menjelaskan, UC ditahan seusai gelar perkara.

Dalam gelar perkara kasus itu, kata Priyo, pelaku UC ditetapkan sebagai tersangka. "Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Priyo.

Ketika di hadapan wartawan, tersangka UC memohon maaf dan mengaku khilaf. "Saya mengaku khilaf. Dalam pemberitaan itu saya salah paham. Saya kira Palestina menyerang Israel duluan. Makanya, saya buat konten seperti itu. Saya menyesal dan minta maaf. Mohon dimaafkan," kata UC.

Rekomendasi