Nobar Siaran Liga Inggris Mola TV Ilegal, Pemilik Kafe di Aceh hingga Yogya Terancam Denda Rp1 M, Ini Alasannya

| 25 May 2021 20:56
Nobar Siaran Liga Inggris Mola TV Ilegal, Pemilik Kafe di Aceh hingga Yogya Terancam Denda Rp1 M, Ini Alasannya
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Penindakan pelanggaran hak cipta di Indonesia terus digencarkan. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa melakukan penindakan dugaan pelanggaran hak cipta Siaran Bola ilegal di empat lokasi berbeda secara serentak pada Minggu Malam (23/5/2021) waktu setempat.

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI, Anom Wibowo mengatakan bahwa penindakan di empat kota ini berdasarkan laporan aduan dari PT Global Media Visual atau Mola TV atas dugaan pelanggaran hak cipta penayangan siaran bola Liga Inggris tanpa izin alias nobar.

“Saya langsung perintahkan Subdit Penindakan untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” kata Anom.

Menurutnya, tujuan penindakan ini selain memberikan efek jera kepada pelaku, sekaligus wujud komitmen DJKI memberikan pelindungan hukum kepada setiap pemegang Hak Kekayaan Intelektual.

Saat dilakukan penindakan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI didampingi Korwas PPNS dari Bareskrim Polri berhasil menggeledah 2 (dua) tempat yaitu Kafe di kota Padang, Sumatera Barat dan Resto & Bar di kota Yogyakarta.

“Dari olah TKP di dua tempat tersebut, PPNS DJKI menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut,” ucap Anom.

Selain itu, PPNS DJKI juga melayangkan surat pemanggilan kepada Kafe Bier Haus di kota Pekan Baru, Riau dan Kafe Bintang Kopi di kota Batam, Kepulauan Riau.

Menurut Kepala Subdit Penindakan dan Pemantauan DJKI, Andrey Napitupulu, hal tersebut dilakukan karena dua (2) lokasi tersebut sedang tidak menayangkan siaran bola Liga Inggris.

“Maka tim melakukan pemanggilan kepada para saksi, karyawan, penjaga kafe untuk dimintai keterangan,” ujar Andrey.

Andrey mengatakan apabila terbukti bersalah, pemilik kafe yang menayangkan konten secara ilegal itu dapat dikenai Pasal 118 ayat (1) joncto Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

“Berdasarkan Undang-undang Hak Cipta, pemilik kafe dapat terancam hukuman pidana maksimal hingga 4 (empat) tahun penjara dan denda hingga Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah),” ungkapnya.

Ditempat yang berbeda, Kepala Seksi Penerimaan Pengaduan DJKI sekaligus Ketua Tim Penindakan DJKI di kota Padang, Jujun Zaenuri menuturkan bahwa sebelum dilakukannya penindakan ini, PPNS DJKI telah melakukan pengawasan dan pemantauan serta penyelidikan untuk memastikan kebenaran aduan tersebut.

“Setelah menerima pengaduan dari pemegang hak siar maka kami melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi dan saksi ahli,” tuturnya.

Selain itu, Kepala Seksi Pencegahan DJKI Cecep Sarip Hidayat berpendapat, seharusnya para pemilik kafe paham bahwa layanan berlangganan Mola TV tersebut terbatas untuk konsumsi pribadi, tidak untuk ditayangkan di tempat umum tanpa seizin Mola TV.

“Ditambah lagi tayangan tersebut memberikan manfaat ekonomi bagi kafe tersebut,” pungkasnya.

Rekomendasi