Terungkap, Penghasilan Siskaeee dari Jualan Video 'Syur', Polisi: Rp2 Miliar Setahun

| 07 Dec 2021 16:53
Terungkap, Penghasilan Siskaeee dari Jualan Video 'Syur', Polisi: Rp2 Miliar Setahun
Siskaeee dok. Polda DIY

ERA.id - Pelaku dalam video syur di bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulonprogo, yang dikenal sebagai siskaeee mengungkap telah memproduksi video buka-bukaan selama empat tahun ini.

Bukan hanya demi kesenangan, aksi itu rupanya sanggup meraup uang hingga Rp2 miliar per tahun.

Hal itu terungkap dalam jumpa pers di markas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (7/12). Pelaku yang berinisial nama asli FCN mengunggah video porno di situs onlyfans.com.

Untuk setiap subscribe di akun tersebut, FCN akan mendapat 5 dolar (Rp71.000).

"Penghasilan tersangka dari satu konten bisa lebih dari Rp20 juta. Dalam setahun ini tersangka mendapat hampir Rp2 miliar," kata Dirreskrimsus Polda DIY AKBP Roberto Gomgom Pasaribu, Selasa (7/12/2021).

FCN ditangkap di Bandung dan dibawa ke Yogya akhir pekan lalu. Kosnya telah digeledah dan ia menjalani serangkaian pemeriksaan termasuk aspek psikologi.

Menurut Gomgom, FCN beraksi sendiri merekam video pornonya. Bukan hanya di Yogya tapi juga di Jakatta dan Bali dengan berbagai jenis tempat, seperti toko dan hotel.

"Kami menemukan 2.000 video dab 3.700 foto vulgar yang telah diposting di 7 situs sejak 2017," kata Gomgom.

Sebelumnya, video syur berdurasi 1 menit 23 detik viral di media sosial Twitter. Video tersebut dibagikan akun @koleksiRARE96 pada 23 November 2021 pada pukul 16.57 WIB.

Video ini awalnya memperlihatkan perempuan berambut panjang yang mengenakan rok hitam dan baju abu-abu. Perempuan tersebut memakai masker dan kacamata. Setelah memastikan suasana sepi, ia kemudian membuka baju dan roknya dengan menghadap ke kamera.

Di video tersebut tertera alamat situs dewasa OnlyFans dengan nama akun siskaeee_ofc.

Atas perbuatannya itu, pelaku terancam UU Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 6 miliar. Ia juga dapat dijerat pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Rekomendasi