ERA.id - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terus mendalami kasus jual-beli vaksin secara ilegal yang melibatkan dua oknum ASN. Hari ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) memeriksa Kepala Rutan (Karutan) Klas I Tanjung Gusta Medan.
"Yang bersangkutan hadir untuk dimintai keterangan. Hari ini memang jadwalnya untuk dimintai keterangan. Jadwalnya memang Karutan sendiri diperiksa," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Jumat (28/5/2021).
Nainggolan menuturkan bahwa Theo dimintai keterangan terkait jual beli vaksin Covid-19 yang melibatkan seorang dokter yang bertugas di Rutan Tanjung Gusta berinisial IW.
"Kita mintai keterangan untuk mengetahui bagaimana sebenarnya pelaksanaan vaksin di Rutan," bebernya.
Menurutnya, Kepala Rutan dipanggil sebagai saksi. Namun, tidak tertutup kemungkinan yang bersangkutan bisa saja dijadikan tersangka.
"Kalau ditanya kemungkinan, ya bisa-bisa saja," sebutnya.
Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa beberapa orang saksi seperti mantan Kadis Kesehatan dan Plt Kadis Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. Kemudian beberapa saksi dari staf Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara juga telah dimintai keterangan.
"Kalau kadinkes diperiksa terkait alur distribusi vaksin Covid-19," jelas Nainggolan.
Seperti diketahui, Polda Sumut mengungkap kasus penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal. Dari pengungkapan ini, petugas menetapkan empat tersangka, tiga diantaranya oknum ASN yang berstatus dokter.
Para pelaku nekat menjual vaksin Covid-19 secara ilegal kepada masyarakat yang seharusnya diperuntukkan bagi pejabat publik di Rutan Tanjung Gusta dan para narapidana.