Sumut Jadi Provinsi Terkorup Nomor 2, Bobby Nasution: Sebuah Penyakit Mental

| 11 Jun 2021 12:23
Sumut Jadi Provinsi Terkorup Nomor 2, Bobby Nasution: Sebuah Penyakit Mental
Bobby Nasution (Dok. Pemko Medan)

ERA.id - Pemko Medan terus berupaya menutup peluang korupsi di lingkungan Pemko Medan, salah satunya dengan menerapkan sistem digitalisasi di berbagai sektor yang dianggap rawan terjadinya tindakan korupsi.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution ketika menjadi narasumber dalam acara bimtek  & kolaborasi pembinaan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi yang digelar Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) cabang Kota Medan, di gedung GMKI Medan, Jalan Iskandar Muda, Kec. Medan Petisah, Kamis (10/6).

Dalam acara tersebut juga turut hadir narasumber lainya yaitu K. Kusdwidtanto S selaku Direktur Pembina Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di hadapan para mahasiswa yang hadir, Wali Kota Medan mengatakan tindakan korupsi merupakan penyakit mental yang sejak lama sudah terjadi sehingga apabila terus dibiarkan maka akan memberikan efek yang sangat bahaya.

Karena itulah Pemko Medan terus berupaya agar tindakan korupsi ini tidak terjadi dengan cara menerapkan digitalisasi di lingkungan Pemko Medan sehingga peluang untuk melakukan korupsi tertutup.

"Ini menjadi sebuah penyakit mental yang kalau tidak bisa diubah dari sekarang bisa memberikan efek yang sangat bahaya. Kami dari Pemko Medan terus berupaya menutup lubang tindak pidana korupsi sekecil apapun. Salah satunya dengan mengubah sistem digitalisasi. Saya yakin sistem baru ini secara perlahan akan merubah mental korupsi, karena dengan sistem digitalisasi akan memperkecil peluang untuk korupsi."kata Wali Kota Medan yang hadir didampingi Kepala Kesbangpol Kota Medan, Sulaiman Harahap, Plt Inspektur Kota Medan, Laksamana Putra dan Camat Medan Petisah, M. Agha Novrian.

Selain untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, penerapan digitalisasi di kota Medan ini juga semakin mempercepat pelayanan dan mencegah terjadinya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Salah satu digitalisasi yang sudah diterapkan di kota Medan ialah pembayaran parkir kendaraan.

"Meskipun baru beberapa ruas jalan saja yang kita terapkan digitalisasi untuk pembayaran parkir tetapi hasilnya sudah memberikan pengaruh positif terhadap peningkatan PAD Kota Medan, sistem ini tidak hanya memudahkan masyarakat tetapi juga mencegah terjadinya kebocoran PAD."ujarnya.

Disamping itu juga, lanjut Bobby Nasution penerapan sistem digitalisasi juga telah dilakukan dalam hal pengadaan barang dan jasa serta proyek. Dengan sistem ini maka pimpinan OPD tidak perlu lagi bertemu secara langsung dengan penyedia barang dan jasa ataupun kontraktor yang mengerjakan proyek.

"Dengan sistem digitalisasi yang ada saat ini pimpinan OPD tidak perlu lagi bertemu langsung dengan kontraktor, ini menutup terjadinya korupsi."lanjutnya.

Meskipun sistem digitalisasi ini mulai diterapkan di lingkungan Pemko Medan, namun Wali Kota Medan tetap mengharapkan dukungan dan kolaborasi bersama dengan masyarakat. Artinya masyarakat juga harus ikut memantau kinerja dari Pemko Medan.

"Kota Medan milik kita semua, karenanya masyarakat harus ikut serta memantau Pemko Medan, apabila pekerjaan kami sudah keluar dari integritas ataupun keluar dari yang telah kami canangkan maka saya berharap masyarakat mau mengingatkanya."harap Wali Kota Medan.

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi  mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa indeks korupsi Sumatera Utara naik tahun ini. Sumut menjadi provinsi terkorup nomor dua dari sebelumnya peringkat tiga provinsi terkorup di Indonesia.

"Saat ini Sumatera Utara yang kemarin ranking tiga terkorup, sekarang naik meningkat menjadi ranking kedua terkorup. Silih berganti kita berurusan dengan uang, tak selesai-selesai," kata Edy saat melantik Bupati dan Wakil Bupati Nias di Aula Rizal Nurdin, rumah gubernur Sumut, Kamis (10/6).

Edy mengingatkan kepada kepala daerah terpilih tidak menjadikan ongkos politik sebagai alasan untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Rekomendasi