BNN: Pengguna Narkoba Mengaku dan Lapor Diri Bisa Rehabilitasi Gratis dan Bebas Hukum

| 23 Jun 2021 15:42
BNN: Pengguna Narkoba Mengaku dan Lapor Diri Bisa Rehabilitasi Gratis dan Bebas Hukum
Koordinator Rehabilitasi BNN Sultra La Mala (Antara)

ERA.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan bahwa pengguna narkoba jika melaporkan dirinya untuk menjalani rehabilitasi dipastikan gratis dan akan bebas hukum.

Koordinator Rehabilitasi BNN Sultra La Mala di Kendari, Rabu (23/6/2021) mengatakan hal itu itu dijamin oleh Pasal 54 dan 55 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009.

"Pengguna narkoba yang melaporkan dirinya baik dewasa dan atau keluarga pecandu yang melaporkan anaknya sebagaimana Pasal 54 dan 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 wajib direhabilitasi dan tidak dituntut pidana," kata La Mala.

Ia menyampaikan hingga 23 Juni 2021 pihaknya melakukan rehabilitasi kepada 70 orang. Jumlah ini meningkat dari sebelumnya akhir Mei 2021 tercatat 54 orang. Meski angka ini menurut dia masih jauh sebab pihaknya mencatat kasus narkoba di Sultra sekitar 28-29 ribu kasus.

Pecandu yang menjalani rehabilitasi tahun ini, kata dia, rata-rata berada di usia kerja, namun juga ada beberapa orang yang masih berstatus pelajar.

​​​​

Ia menilai tingginya pecandu yang direhabilitasi sebab masyarakat sudah mulai sadar untuk melaporkan diri, termasuk hasil dari gencarnya sosialisasi yang dilakukan BNN setempat untuk menyadarkan masyarakat bahwa pengguna narkoba akan dipastikan bebas dari jeratan hukum ketika melaporkan dirinnya untuk direhabilitasi.

"Kemudian sinergitas kami dengan kepolisian khususnya Polda dan Polres se-Sultra sangat luar biasa. Mereka ketika dalam lidik sampai dengan penangkapan dan ketika di dalam proses lidik sidik itu tidak cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka, mereka serahkan ke kami karena dikenakan Pasal 54 dan 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 bahwa pecandu adalah wajib direhabilitasi," ujar La Mala.

Pecandu kategori sedang yang menjalani rawat jalan akan direhabilitasi selama 2-3 bulan, sementara mereka yang kategori pecandu berat akan menjalani rehabilitasi rawat inap selama enam bulan.

Kemudian, setelah menjalani rehabilitasi, pihaknya akan mengevaluasi hasil dari rehabilitsi selama empat bulan. Pihaknya akan memantau di antaranya tingkat kepulihan, tingkat produktif dan terakhir apakah sudah bersosialisasi di masyarakat atau belum.

La Mala menegaskan bahwa pecandu yang menjalani rehabilitasi rawat inap dipastikan gratis hanya saja ketika berangkat ke tempat rehabilitasi salah satunya di Baddoka Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan masih harus membiayai sendiri. Namun ketika menjalani rehabilitasi di sana dipastikan gratis.

Ia mengimbau kepada para pecandu ataupun keluarga pecandu agar melaporkan diri ke layanan pusat rehabilitasi yang telah disediakan seperti klinik BNNP Sultra, BNNK Kendari.

Termasuk beberapa puskesmas milik Pemerintah Kota Kendari di antaranya Puskesmas Kemaraya, Puuwatu, Lepo-Lepo, Mokoau, Poasia, Kandai, Puuwatu dan Mekar. Termasuk di Rumah Sakit Kota Kendari, Rumah Sakit Bahteramas, dan Rumah Sakit wasta Aliyah III.

"Jadi kita imbau bahwa rehabilitasi memang gratis kemudian tidak dipidana. Mereka itu sadar bahwa ketika menggunakan narkoba mereka pelanggaran hukum, karena memang undang-undangnya seperti itu, tetapi kalau sudah menggunakan lalu dia sadar dan berhenti dan melaporkan dirinya, gugurlah masalah hukumnya," tegas La Mala, seperti dikutip dari Antara.

Rekomendasi