ERA.id - Kementerian Agama Kantor Solo memastikan rumah belajar agama Islam atau kuttab yang ada di kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo tak berizin.
Pasalnya hingga saat ini Kementerian Agama belum membuat aturan teknis terkait perizinan kuttab.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Kemenag Solo Hidayat Maskur saat dihubungi via telepon, Rabu (23/6/2021). Ia mengatakan kuttab ini belum memiliki izin untuk beroperasi.
”Itu tidak ada izin, ya otomatis tidak ditutup. Tidak berizin, yang mau ditutup apanya, tanpa ditutup pun yang bersangkutan tidak diperbolehkan menyelenggarakan pendidikan,” kata Hidayat.
Pasalnya selama ini melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan, hanya ada tiga model pendidikan yang diatur pemerintah. Ketiganya yakni model pendidikan pondok pesantren, madrasah diniyah dan lembaga pendidikan Alquran. Hanya tiga model pendidikan yang diakui oleh Kementerian Agama.
”Jadi tidak ada model pendidikan kuttab,” ucap Hidayat.
Karena selama ini belum memiliki regulasi, sejauh ini ada beberapa kuttab yang bernaung sebagai lembaga pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM). Di sisi lain, untuk perizinan PKBM ini berada di bawah Dinas Pendidikan Kota Solo.
”Setahu saya ada tiga kuttab di Solo yang sudah berizin. Dan yang ada di kelurahan Mojo itu belum berizin,” jelasnya.
Terkait keberadaan kuttab di kelurahan Mojo ini, Kemenag Solo telah bertemu dengan pengelola. Hanya saja belum dilakukan pendalaman terkait materi pembelajarannya.
”Kami akan mengadakan assessment dalam waktu dekat. Tapi sejauh ini materi yang diajarkan seperti yang ada di madrasah,” imbuhnya.