ERA.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memperketat aturan untuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di kota Solo.
Hal ini dilakukan seiring dengan melonjaknya angka kasus COVID-19 .
Pengetatan aturan ini meliputi pembatasan jam operasional mal, melarang anak-anak untuk masuk ke mal hingga pembatasan jam operasional di tempat wisata. Semua aturan ini tertuang dalam surat edaran (SE) Wali Kota nomor 067/2021 tentang perpanjangan PPKM Berbasis Mikro yang ditanda tangani Gibran sore ini, Senin (28/6/2021).
Pengetatan ini difokuskan untuk anak-anak, pasalnya saat ini ada banyak anak di kota Solo yang terpapar COVID-19. Selain anak-anak, kelompok usia yang dibatasi kegiatannya yakni lansia dan ibu hamil.
”Banyak yang terpapar (anak-anak). Makanya kita ketatkan. Gak apa-apa berkorban dulu beberapa minggu, biar nanti kasusnya turun,” ucap Gibran.
Selain itu Gibran akan melakukan pembatasan jam operasional untuk beberapa tempat. Pusat perbelanjaan atau mal dibatasi jam operasionalnya mulai pukul 10.00-20.00 WIB. Sementara untuk toko ritel modern dibatasi dari mulai pukul 06.00-21.00 WIB. Namun aturan ini dikecualikan untuk toko ritel yang berada di dekat rumah sakit.
Sedangkan untuk hik atau wedangan, tidak ada pembatasan jam operasional. Namun kapasitas tempat kuliner dibatasi 25 persen dan dianjurkan untuk dibungkus.
”Ya lebih baik bungkus aja, jangan nongkrong sampai tengah malam,” ucapnya.
Data harian COVID-19 di kota Solo, dalam sehari penambahan kasus sebanyak 100 orang per hari. Bahkan saat ini Bed Ocupancy Rate (BOR) di kota Solo sudah terpenuhi 92 persen dari total 983 bed.
”Jumlah ini sudah melampaui puncak bulan Januari lalu. Di bulan Januari lalu BOR yang tersedia sebanyak 880 bed di 16 rumah sakit rujukan,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Solo Siti Wahyuningsih.