Sama-Sama Jabat Komisaris, Rektor UI dan Unhas Labrak Aturan Statuta?

| 29 Jun 2021 10:00
Sama-Sama Jabat Komisaris, Rektor UI dan Unhas Labrak Aturan Statuta?
Rektor UI Prof Ari Kuncoro dan Rektor Unhas Prof Dwia Aries Tina

ERA.id - Sosok Rektor Universitas Indonesia yakni Prof Ari Kuncoro kini marak dibincangkan setelah diketahui merangkap jabatan dengan menjabat Wakil Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Ia pun disebut-sebut melanggar statuta oleh pakar hukum tata negara, Refly Harun. Katanya,  rangkap jabatan tersebut dinilai bisa menimbulkan konflik kepentingan.

“Saya termasuk orang yang tidak setuju dengan rangkap jabatan, apalagi yang menduduki adalah pejabat struktural kampus semacam rektor. Saya kira kebangetan, rektor sendiri itu tugasnya sudah luar biasa berat ibaratnya,” kata Refly dikutip dari JawaPos.com, Senin (28/6/2021).

Rangkap jabatan, kata Refly, jelas melanggar jika mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Statuta Universitas Indonesia.

Dalam Pasal 35 huruf C, Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.

“Berati melanggar dong, banyak sekali pejabat publik yang melanggar, rangkap jabatan dilarang sebenarnya. Tapi ya pemerintah begitu, sepanjang memberikan kenikmatan ini tidak dimasalahkan,” ungkap Refly.

Bukan cuma melanggar statuta, Refly juga memandang rangkap jabatan melanggar tata kelola pemerintahan yang baik.

“Rangkap jabatan melanggar, kalau tidak melanggar hukum setidaknya melanggar tata kelola pemerintahan yang baik. Tata kelola pemerintahan yang baik itu menghindari conflict of interest, bersikap independen, apalagi dengan jabatan rektor yang menggenggam otonomi kampus,” cetus Refly.

Apakah persoalan hanya di Ari Kuncoro saja? Tidak. Belakangan, Rektor Universitas Hasanuddin, Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu juga disebut melanggar statuta Unhas itu sendiri.

Selain menjabat rektor, Dwia juga menjabat Komisaris Independen PT Vale Indonesia Tbk, di Sulawesi Selatan.

Larangan merangkap jabatan itu tercantum dalam PP Nomor 53 tahun 2015. Di sana tertulis, kalau rektor dilarang merangkap jabatan badan usaha di dalam maupun di luar Unhas.

Anehnya, walau pengangkatan itu bermasalah, akun resmi Facebook Universitas Hasanuddin malah mengucap selamat kepada Dwia.

"Selamat dan sukses kepada Rektor Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Dwia Aries Tina Pulubuhu, MA atas pengangkatannya sebagai Komisaris Independen PT. Vale Indonesia (Tbk). Semoga dapat memberikan kontribusi positif terhadap pengembangan dan kemajuan Unhas. Aamiin," tutupnya.

Rekomendasi