Rektor Jadi Komisaris Independen Vale, Humas Unhas: Tidak Ada Rangkap Jabatan

| 30 Jun 2021 10:39
Rektor Jadi Komisaris Independen Vale, Humas Unhas: Tidak Ada Rangkap Jabatan
Rektor Unhas Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu (kerudung merah)

ERA.id - Ramai pembahasan Rektor Universitas Indonesia rangkap jabatan dan disebut melanggar statuta, ternyata menyeret pula nama Rekrot Universitas Hasanuddin Makassar, Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu.

Adik ipar pengusaha Jusuf Kalla ini juga disebut melanggar statuta Unhas itu sendiri, karena selain menjabat rektor, Dwia menjadi Komisaris Independen PT Vale Indonesia Tbk, di Sulawesi Selatan.

Soal larangan itu, memang tercantum dalam PP Nomor 53 tahun 2015. Di sana tertulis, kalau rektor dilarang merangkap jabatan badan usaha di dalam maupun di luar Unhas.

Humas Unhas pun langsung membantah kalau rektornya tidak melanggar apa-apa, ia mengacu sesuai tafsirannya. 

"Beliau itu kan ditunjuk sebagai komisaris independen, itu kan September 2020, itu dalam rapat umum pemegang saham luar biasanya PT Vale," ujar pejabat Humas Unhas Ishaq Rahman dilansir dari detikcom, Selasa (29/6/2021) kemarin.

Ishaq menilai aturan soal rangkap jabatan itu multitafsir, sebab Prof Dwia selaku komisaris hanya melaksanakan fungsi pengawasan.

"Begini, masalahnya itu pendefinisian mengenai masalah rangkap jabatan itu yang sebenarnya multitafsir, karena sebagai komisaris independen beliau kan hanya lebih banyak melaksanakan fungsi pengawasan, bukan fungsi eksekutif," ucap Ishaq.

Ishaq juga menyebut, praktik seperti ini terjadi pula di tempar lain. Sayangnya, ia enggan menyebut, di mana kampus yang rektornya juga menjadi komisaris perusahaan.

"Karena di beberapa tempat lain juga itu praktiknya seperti itu. Jadi kalau di pihak kami sih tidak melihat ada unsur rangkap jabatan yang dimaksud di situ," katanya.

"Karena begini, definisi mengenai rangkap jabatan itu yang operasionalnya itu yang perlu diperjelas, karena kalau yang kami pahami itu kan yang dimaksud itu jabatan eksekutif, mempunyai kewenangan eksekusi. Sementara komisaris independen itu kan lebih kepada fungsi pengawasan," sambung Ishaq.

ERA sendiri sudah menghubungi Prof Dwia sejak kemarin, namun sampai hari ini belum menerima balasan terkait polemik jabatan yang diterimanya dari perusahaan tambang nikel terbesar di Sulawesi Selatan.

Rekomendasi