Regulasi BUMN Tak Larang Rangkap Jabatan, Kementerian BUMN: Kami Angkat Beliau Sebagai Pribadi, Bukan Rektor UI

| 29 Jun 2021 15:50
Regulasi BUMN Tak Larang Rangkap Jabatan, Kementerian BUMN: Kami Angkat Beliau Sebagai Pribadi, Bukan Rektor UI
Arya Sinulingga (Dok. Antara)

ERA.id - Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro tengah menjadi sorotan lantaran diketahui rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Rangkap jabatan itu dinilai menyalahi aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Statuta Universitas Indonesia.

Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga mengatakan, rangkap jabatan Ari sebagai salah satu wakil komisaris utama perusahaan pelat merah tidak menyalahi regulasi di Kementerian BUMN.

"Regulasi di BUMN tidak ada larangan (rektor merangkap pejabat perusahaan pelat merah). Tidak ada regulasinya (di Kementerian BUMN)," ujar Arya saat dihubungi ERA.id, Selasa (29/6/2021).

Menurut Arya, aturan yang melarang rektor merangkap jabatan sebagai salah satu pejabat di perusahaan BUMN hanya berlaku untuk internal UI saja.

"Itu (Statuta UI) berlaku untuk internal mereka," kata Arya.

Arya lantas membandingkan dengan PP Nomor 16 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Sumatera Utara (USU) dan PP Nomor 65 Tahun 2013 tentang Statuta Institut Teknologi Bandung (ITB). Dalam dua statuta perguruan tinggi itu tidak ada larangan seorang rektor maupun wakil rektor merangkap jabatan sebagai pejabat di perusahaan BUMN.

Dalam Statuta USU misalnya, rektor dan wakil rektor dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat pemerintahan dan pimpinan badan usaha di dalam maupun di luar USU. Sementara dalam Statuta ITB melarang rektor merangkap jabatan pada lembaga pemerintahan.

"ITB, USU nggak ada aturan tersebut. Jadi regulasi kami kan bukan spesifik ke satu perguruan tinggi," papar Arya.

Lebih lanjut, Arya mengatakan, alasan pihaknya mengangkat Ari sebagai wakil komisaris utama BRI bukan karena jabatannya sebagai rektor UI.

"Karena kami angkat beliau sebagai pribadi, bukan rektor UI," kata Arya.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia, Rektor dilarang rangkap jabatan di BUMN. Pada pasal 35 huruf c Statuta UI disebutkan, rektor dilarang merangkap jabatan pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.

Adapun, rangkap jabatan Ari di perusahaan BUMN diungkapkan oleh mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz dalam unggahan di akun Twitter pribadinya.

"Rektor UI, Prof Ari Kuncoro itu Wakil Komisaris Utama BRI. Sebelumnya Komut BNI. Jadi paham kan kenapa pimpinan UI itu sangat sensitif dengan isu yang berkaitan dengan penguasa? @BEMUI_Official tetaplah tegak #BEMUI," cuit Donal seperti dikutip pada Selasa (29/6).

Hal ini juga dipastikan dalam laman resmi BRI yang menunjukkan bahwa alumnus Brown University, Amerika Serikat (AS) itu telah menjabat wakil komisaris utama BRI sejak 2020. Sampai saat ini, Ari masih aktif menduduki posisi tersebut.

Rekomendasi