ERA.id - Penyidik Polres Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, menetapkan Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Yusuf L Henuk sebagai tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU ITE karena diduga mencemarkan nama baik pelapor atas nama Alfredo Sihombing dan Martua Situmorang," kata Kasubag Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing yang dikonfirmasi Rabu (30/6/2021).
Kasus tersebut berawal dari laporan Alfredo Sihombing pada tanggal 22 April 2021 terkait unggahan di akun Facebook milik Prof Yusuf Henuk yang dianggap mencemarkan nama baik.
Dalam postingan tersebut, ia menuliskan 'Saya buat surat terbuka saya ke presiden Jokowi pada tanggal 24 Maret 2021, lalu meminta ijin Prof. Lince Sihombing untuk beri kesempatan saya untuk tampil melawan para bandit yang dipimpin Bupati Taput & hebatnya Alfredo Sihombing sok jagoan kampung datang cari saya di IAKN-Tarutung jadi saya tampil semakin beringas buat surat/laporan polisi di Polres Taput pada tanggal 26 April 2021'.
Kemudian pada 17 Mei 2021, Prof Yusuf Henuk dilaporkan oleh Martua Situmorang atas postingan Facebook yang diduga mencemarkan nama baik.
Atas laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup atas laporan tersebut
Kemudian penyidik melakukan gelar perkara dan hasilnya meningkatkan penyelidikan tersebut menjadi penyidikan dan menetapkan Prof Yusuf Henuk sebagai tersangka UU ITE.
"Penetapan tersangka ini sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) Jo 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujarnya.
Yusuf Henuk dengan Pigai
Yusuf Leonard Henuk juga pernah berkasus karena menghina Natalius Pigai di media sosial. Sebab itu, ia dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara, Senin (15/2/2021).
Namun belakangan ia mangkir. Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan yang dijumpai di Mapolda Sumut, mengaku alasan Yusuf mangkir, karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.
"Tim kuasa pengacaranya sudah datang ke Polda melaporkan bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir hari ini karena sesuatu tugas yang tidak bisa ditinggalkan," katanya.
Yusuf dipanggil tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut terkait dugaan kasus rasisme. Ia menyandingkan foto monyet sedang berkaca dengan foto aktivis HAM Natalius Pigai dan diunggah ke media sosial.